| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Muhammad Kholil As Ad dirubah/diperbaiki menjadi nama Kholil Muhammad Taqy
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki Akta kelahiran nomor 7308-LT-09082023-0005 mengenai nama Muhammad Kholil As Ad dirubah/diperbaiki menjadi nama Kholil Muhammad Taqy
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku
|