INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2025/PN Wtp | JAMAL B PALANGGE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2025/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
Primair
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Memberi izin pada pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir pada Paspor No. AU122391 atas nama JAMAL LANGGE lahir di Bone pada tanggal 26-07-1972 (Pada Paspor) diubah menjadi nama JAMAL B PALANGGE lahir di Lappo Batue pada tanggal 01-12-1970(sesuai nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir pada KTP, KK, Akta kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon);
3. Menyatakan JAMAL LANGGE lahir di Bone pada tanggal 26-07-1972 diubah menjadi nama JAMAL B PALANGGE lahir di Lappo Batue pada tanggal 01-12-1970 adalah nama yang berbeda tetapi merujuk pada orang yang sama;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |