Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa mereka terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO ALIAS ANDI JHON BIN ANDI GALIGO bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH ALIAS ANCA BIN H. JAMALUDDIN dan terdakwa III JUMASDIAN SULAEMAN ALIAS SUMAS BIN SULAEMAN pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di ruang tamu Lingkungan Lagumbang Talumae Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I perbuatan mana para terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa dari team Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dirumah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO sering banyak orang yang berkumpul maka atas informasi tersebut akhirnya tim melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 16 juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wita maka petugas dari kepolisian berada disekitar rumah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 wita salah tim dari petugas melihat ada beberapa orang yang keluar masuk dirumah tersebut, maka seketika itu juga pihak kepolisian berinisiatif masuk kedalam rumah, saat petugas kepolisian mengetuk pintu ternyata pintu rumah tersebut tidak terkunci, maka seketika itu juga petugas masuk didalam rumah dan langsung menemukan terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO bersama terdakwa II FARAWANSAH dan juga terdakwa II SUMASDIAN sementara duduk-duduk baru saja sudah mengkomsumsi sabu dan didepan para terdakwa tepatnya diatas lantai masi terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil dan 1 (satu) set alat isap sabu/bong, dan pada saat petugas kepolisian mengintrogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui kalau sabu tersebut dibeli dengan cara patungan, urung-urungan/ck-ck dari seseorang yang tidak diketahuinya dengan cara sistem tempel disamping tiang halte, maka atas kejadian tersebut maka para terdakwa dan barang buktinya dibawa keMapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berawal terdakwa I ANDI SUKRI bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH sementara duduk ditempat nongkrong, kemudian terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO mengajak terdakwa II FARAWANSAH untuk membeli sabu dengan cara patungan, ck-ck, kemudian terdakwa II FARAWANSAH menyampaikan kepada terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO untuk menghubungi dulu terdakwa III SUMASDIAN dengan maksud mengajak juga untuk patungan, ck-ck akhirnya terdakwa I. ANDI SUKRI GALIGO menghubungi terdakwa III SUMASDIAN memanggilnya untuk datang ditempat nongkrong, setibanya terdakwa III SUMASDIAN lalu kemudian terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO langsung mengajak terdakwa III SUMASDIAN untuk membeli sabu dengan cara patungan urung-urungan /ck-ck dimana terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO menyampaikan dirinya telah mempunyai uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga terdakwa II FARAWANSAH menyampaikan dirinya juga memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kemudian terdakwa III SUMASDIAN juga memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul, maka terdakwa III. SUMASDIAN yang keluar untuk membeli sabu dan diperjalanan terdakwa III SUMASDIAN menelpon kepada seseorang namun orang tersebut menyuruh terdakwa III SUMASDIAN untuk menunggu dan tidak lama kemudian orang tersebut menelpon balik kepada terdakwa III SUMASDIAN dan mengarahkan terdakwa III SUMASDIAN ke depan patung Mappayukki yang mana sabu tersebut sudah ditempel dekat tiang halte serta uang pembelian sabu itu juga disimpan kembali ditempat tersebut lalu terdakwa III SUMASDIAN berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil sabu yang telah dipesan dan setelah sampai terdakwa III SUMASDIAN mengambil sabu itu dan juga menyimpan uang pembelian sabu disitu kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 02.30 wita terdakwa III SUMASDIAN datang dan membawa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya, dan memberikannya kepada terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO setelah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO menerima pembungkus rokok tersebut kemudian membukanya dan isi dari 1 (satu) buah pembungkus rokok didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil, maka seketika itu juga terdakwa II FARAWANSAH membuat alat isap sabu/bong setelah jadi terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO memasukkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil lalu terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO langsung mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH dan terdakwa III SUMASDIAN secara bergantian sampai habis.
- Bahwa Shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang para terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3093 / NNF / VII /2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1926 gram. Diberi No. Barang bukti 7102/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO dan terdakwa II FARAWANSAH serta terdakwa III SUMASDIAN adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan para terdakwa I, II dan III sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA :
------Bahwa mereka terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO ALIAS ANDI JHON BIN ANDI GALIGO bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH ALIAS ANCA BIN H. JAMALUDDIN dan terdakwa III JUMASDIAN SULAEMAN ALIAS SUMAS BIN SULAEMAN pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di ruang tamu Lingkungan Lagumbang Talumae Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone mereka penyalaguna Narkotika golongan I perbuatan mana para terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut ;
- Bahwa dari team Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dirumah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO sering banyak orang yang berkumpul maka atas informasi tersebut akhirnya tim melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 16 juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wita maka petugas dari kepolisian berada disekitar rumah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 wita salah tim dari petugas melihat ada beberapa orang yang keluar masuk dirumah tersebut, maka seketika itu juga pihak kepolisian berinisiatif masuk kedalam rumah, saat petugas kepolisian mengetuk pintu ternyata pintu rumah tersebut tidak terkunci, maka seketika itu juga petugas masuk didalam rumah dan langsung menemukan terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO bersama terdakwa II FARAWANSAH dan juga terdakwa II SUMASDIAN sementara duduk-duduk baru saja sudah mengkomsumsi sabu dan didepan para terdakwa tepatnya diatas lantai masi terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil dan 1 (satu) set alat isap sabu/bong, dan pada saat petugas kepolisian mengintrogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui kalau sabu tersebut dibeli dengan cara patungan, urung-urungan/ck-ck dari seseorang yang tidak diketahuinya dengan cara sistem tempel disamping tiang halte, maka atas kejadian tersebut maka para terdakwa dan barang buktinya dibawa keMapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berawal terdakwa I ANDI SUKRI bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH sementara duduk ditempat nongkrong, kemudian terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO mengajak terdakwa II FARAWANSAH untuk membeli sabu dengan cara patungan, ck-ck, kemudian terdakwa II FARAWANSAH menyampaikan kepada terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO untuk menghubungi dulu terdakwa III SUMASDIAN dengan maksud mengajak juga untuk patungan, ck-ck akhirnya terdakwa I. ANDI SUKRI GALIGO menghubungi terdakwa III SUMASDIAN memanggilnya untuk datang ditempat nongkrong, setibanya terdakwa III SUMASDIAN lalu kemudian terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO langsung mengajak terdakwa III SUMASDIAN untuk membeli sabu dengan cara patungan urung-urungan /ck-ck dimana terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO menyampaikan dirinya telah mempunyai uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga terdakwa II FARAWANSAH menyampaikan dirinya juga memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kemudian terdakwa III SUMASDIAN juga memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul, maka terdakwa III. SUMASDIAN yang keluar untuk membeli sabu dan diperjalanan terdakwa III SUMASDIAN menelpon kepada seseorang namun orang tersebut menyuruh terdakwa III SUMASDIAN untuk menunggu dan tidak lama kemudian orang tersebut menelpon balik kepada terdakwa III SUMASDIAN dan mengarahkan terdakwa III SUMASDIAN ke depan patung Mappayukki yang mana sabu tersebut sudah ditempel dekat tiang halte serta uang pembelian sabu itu juga disimpan kembali ditempat tersebut lalu terdakwa III SUMASDIAN berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil sabu yang telah dipesan dan setelah sampai terdakwa III SUMASDIAN mengambil sabu itu dan juga menyimpan uang pembelian sabu disitu kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 02.30 wita terdakwa III SUMASDIAN datang dan membawa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya, dan memberikannya kepada terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO setelah terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO menerima pembungkus rokok tersebut kemudian membukanya dan isi dari 1 (satu) buah pembungkus rokok didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil, maka seketika itu juga terdakwa II FARAWANSAH membuat alat isap sabu/bong setelah jadi terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO memasukkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil lalu terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO langsung mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan terdakwa II FARAWANSAH dan terdakwa III SUMASDIAN secara bergantian sampai habis.
- Bahwa Shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang para terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab: 3093 / NNF / VII /2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1926 gram. Diberi No. Barang bukti 7102/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa I ANDI SUKRI GALIGO dan terdakwa II FARAWANSAH serta terdakwa III SUMASDIAN adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan para terdakwa I, II dan III sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana |