Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Wtp SUDIRMAN SAGUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN SAGUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.SUDIRMAN SAGUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dari Nama: SUDIRMAN BIN SAGUNI , Tanggal Lahir: 07 September 1982 diubah menjadi Nama: SUDIRMAN SAGUNI: Tempat/Tanggal Lahir: Tompong, 03 Agustus 1982.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini  kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak