Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Wtp SINTA AHMAD SIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINTA AHMAD SIANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dari nama Sinta Ahmad Siang menjadi Sinta Achmad Siang dengan mengutip pada dokumen Ijazah dan Paspor Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak