Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Wtp UDIN PALAMMA, ST.MH MUHAMMAD ADRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan No.BP/02/VII/2024/PPNS NAKER
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UDIN PALAMMA, ST.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasatanggal 19 Maret 2024, pukul 09.00 WITA telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengurus Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone yaitu pengurus Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone Menggunakan Instalasi Listrik di Tempat Kerja namun  belum melakukan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Listrik oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan atau ahli K3 spesialis Listrik dari PJK3 Bidang pemeriksaan dan pengujian yang telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta belum  memiliki surat keterangan Keselamatan  dan kesehatan kerja (K3) Listrik ditempat kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi-------------------------------------------

------- Bahwa TERSANGKA  MUHAMMAD ADRIANSYAH Jabatan Manager Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone --------------------------------------------------

Dalam hal ini TERSANGKA MUHAMMAD ADRIANSYAH  dapat diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Jo  Pasal 3 ayat (1) huruf q   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970  Tentang Keselamatan Kerja  Jo Pasal 10 Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Jo Pasal 14 Jo pasal 2 Jo pasal 9 ayat (3) Jo pasal 2 Permenaker  No.12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja listrik di Tempat Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya