Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Arman bin Muhammad Aming
2.Tasma Binti Muhammad Aming
3.Tamrin Bin Muhammad Aming
4.Addu Dg Pacidda Bin Muhammad Aming
4.Pemerintah Kabupaten Bone
5.Pemerintah Kecamatan Ulaweng
6.Pemerintah Kelurahan Cinnong
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arman bin Muhammad Aming
2Tasma Binti Muhammad Aming
3Tamrin Bin Muhammad Aming
4Addu Dg Pacidda Bin Muhammad Aming
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.Arman bin Muhammad Aming
2SYAMSUDDIN, S.H.Tasma Binti Muhammad Aming
3SYAMSUDDIN, S.H.Tamrin Bin Muhammad Aming
4SYAMSUDDIN, S.H.Addu Dg Pacidda Bin Muhammad Aming
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Bone
2Pemerintah Kecamatan Ulaweng
3Pemerintah Kelurahan Cinnong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dial Wahid Ansyary, S.HPemerintah Kabupaten Bone
2Dial Wahid Ansyary, S.HPemerintah Kecamatan Ulaweng
3Dial Wahid Ansyary, S.HPemerintah Kelurahan Cinnong
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Dwiguna Bayu, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Bone
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek tanah obyek sengketa a quo yang terletak di Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Jalan desa
  • Selatan dengan Jalan desa
  • Timur dengan Jalan desa
  • Barat dengan Jalan desa

Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh sebagai warisan  dari orang tuanya yang bernama Muhammad Aming (alm);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa memberikan kompensasi kepada para penggugat yang merupakan pemilik sah tanah obyek sengketa dan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai tanpa seizin dan  pengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak  atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat dan terhadap siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;
  5. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak