Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Arman bin Muhammad Aming | 2 | Tasma Binti Muhammad Aming | 3 | Tamrin Bin Muhammad Aming | 4 | Addu Dg Pacidda Bin Muhammad Aming |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAMSUDDIN, S.H. | Arman bin Muhammad Aming | 2 | SYAMSUDDIN, S.H. | Tasma Binti Muhammad Aming | 3 | SYAMSUDDIN, S.H. | Tamrin Bin Muhammad Aming | 4 | SYAMSUDDIN, S.H. | Addu Dg Pacidda Bin Muhammad Aming |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Kabupaten Bone | 2 | Pemerintah Kecamatan Ulaweng | 3 | Pemerintah Kelurahan Cinnong |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dial Wahid Ansyary, S.H | Pemerintah Kabupaten Bone | 2 | Dial Wahid Ansyary, S.H | Pemerintah Kecamatan Ulaweng | 3 | Dial Wahid Ansyary, S.H | Pemerintah Kelurahan Cinnong |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Bone |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bagus Dwiguna Bayu, S.H. | Kantor Pertanahan Kabupaten Bone |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek tanah obyek sengketa a quo yang terletak di Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalan desa
- Selatan dengan Jalan desa
- Timur dengan Jalan desa
- Barat dengan Jalan desa
Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama Muhammad Aming (alm);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa memberikan kompensasi kepada para penggugat yang merupakan pemilik sah tanah obyek sengketa dan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai tanpa seizin dan pengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan terhadap siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;
Subsidair;
Atau:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |