Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Wtp 2.ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
3.NURDIANA, S.H.
ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2384/P.4.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Haswandi, SH.ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN pada hari Senin tanggal 08 juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Desa Pasippo Kec. Palakka Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patrol rutin di lokasilokasi yang rawan dilakukan u ntuk bertransaksi narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 08 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di Jl. Jend. Sukawati Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan lalu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian namun pada saat itu terdakwa terlihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil yang sementara digenggam oleh terdakwa, selain itu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo J17 warna biru dengan nomor simcard 0895419176372 milik terdakwa;
  • Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa sedang menunggu temannya yang beranama Ambo (DPO) dimana sebelum membeli sabu terdakwa sepakat untuk patungan dengan lelaki Ambo (DPO) masingmasing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memesan sabu melalui aplikasi Instagram dengan nama @melati_harum_semerbak selanjutnya terdakwa disuruh untuk mentrasnfer uang sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai harga pembelian sabu sebnayak 1 (satu) gram yang telah dipesan terdakwa, namun terdakwa mentopup uang sebesar Rp. 1350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana miliknya dengan maskud untuk memperoleh keuntungan, adapun cara terdakwa membeli sabu melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @melati_harum_semerbak dengan cara system tempel pada 4 (empat) titik namun terdakwa sudah tertangkap sebelum terdakwa mendatangi titik tempel lainnya;
  • Terdakwa kemudian di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2920/ NNF/ VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 0938 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa A. HENDRA Alias HENDRA Bin A. BAHAR pada hari hari Senin tanggal 08 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di Jl. Jend. Sukawati Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa bersama dengan saksi A. APRIADI Alias A. APPI Bin A. ARIF (diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patrol rutin di lokasilokasi yang rawan dilakukan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, pada saat itu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan lalu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian namun pada saat itu terdakwa terlihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil yang sementara digenggam oleh terdakwa, selain itu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo J17 warna biru dengan nomor simcard 0895419176372 milik terdakwa;
  • Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa sedang menunggu temannya yang beranama Ambo (DPO) dimana sebelum membeli sabu terdakwa sepakat untuk patungan dengan lelaki Ambo (DPO) masingmasing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memesan sabu melalui aplikasi Instagram dengan nama @melati_harum_semerbak selanjutnya terdakwa disuruh untuk mentrasnfer uang sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai harga pembelian sabu sebnayak 1 (satu) gram yang telah dipesan terdakwa, namun terdakwa mentopup uang sebesar Rp. 1350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana miliknya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, adapun cara terdakwa membeli sabu melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @melati_harum_semerbak dengan cara system tempel pada 4 (empat) titik namun terdakwa sudah tertangkap sebelum terdakwa mendatangi titik tempel lainnya;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2920/ NNF/ VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 0938 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Leppangeng Desa Patangkai Kec. Lappariaja Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patrol rutin di lokasi-lokasi yang rawan dilakukan u ntuk bertransaksi narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 08 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di Jl. Jend. Sukawati Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan lalu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian namun pada saat itu terdakwa terlihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil yang sementara digenggam oleh terdakwa, selain itu saksi A. Nirwansyah dan saksi Adriansyah bersama dengan tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo J17 warna biru dengan nomor simcard 0895419176372 milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Dusun Leppangeng Desa Patangkai Kec. Lappariaja Kab. Bone dimana pada saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu seorang diri dengan cara awalnya menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas hingga habis, setelah digunakan alat mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2920/ NNF/ VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1431 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 0938 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin MAMAN masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya