Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan pihak penggugat seluruhnya.
- Menetapkan hutang Pengguat tersisa/belum lunas 9.400.000 (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum pihak Tergugat menerima hutang Penggugat sesuai dengan pinjaman pokok Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan yang tersisa Rp. 10. 600.000 (Sepuluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Menetapkan Penggugat diberikan keringana hutang dengan cara mengansur pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per bulan sampai lunas.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |