| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | GUNTUR,S.H. | PAWELLOI DG. SITUJU | | 2 | GUNTUR,S.H. | SUHAENI BINTI PAWELLOI | | 3 | GUNTUR,S.H. | SUDIRMAN BIN PAWELLOI | | 4 | GUNTUR,S.H. | LAMPE DG. PALALLO | | 5 | GUNTUR,S.H. | MARDIANI Binti LAMPE DG. PALALLO Alias NANNANG | | 6 | GUNTUR,S.H. | SUPARMAN | | 7 | GUNTUR,S.H. | SULAEHA | | 8 | GUNTUR,S.H. | SUKMAWATI Binti MUHAMMADIA | | 9 | GUNTUR,S.H. | TAHIR | | 10 | GUNTUR,S.H. | SUGIANTO Bin MUHAMMADIA |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa yang terletak Dusun Kelling, Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sengketa Funt I (Tanah Perumahan) :
- Sebelah Utara : Tanah/Rumah Mera/Muhammading;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun yang diklaim Tergugat V dan VI (Nannang/Suparman), dan Tanah Kebun yang diklaim Tergugat III (Sudirman);
- Sebelah Selatan : Saluran Air;
- Sebelah Barat : Jalanan poros Bone - Ponre;
- Tanah Sengketa Funt II (Tanah Kebun) :
- Sebelah Utara : Tanah Mera/Muhammading;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun Suparman/Nannang, dan Tanah Kebun Harisah/Runa;
- Sebelah Selatan : Saluran Air;
- Sebelah Barat : Tanah Sengketa Funt I (Tanah/Rumah Tergugat II in casu Suhaeni Bt Pawelloi, Tanah/Rumah Tergugat IV in casu Lampe Dg. Palallo, Tanah (kosong) yang diklaim Tergugat X, dan Tanah/ Rumah Tergugat VII).
adalah harta peninggalan Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang belum terbagi kepada ahli warisnya; --------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan dan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa adalah melawan hukum; ------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk menguasai, mengelola dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) karena akibat penguasaan dan/atau pengelolaan Para Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.275.000.000,00 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) secara tanggung renteng; ---------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; ---------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; -------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ------------------------------------------------------------ |