Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. IMAM SYUHADA BIN SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/P.4.14/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SYUHADA BIN SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa IMAM SYUHADA Bin SYARIF pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di areal parkir Café Chill Jl. Merdeka Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Korban TAUFIQ ALHIDAYAT sedang nongkrong sambil cerita-cerita dengan Pr. RIA di Cafe Chill. Dan saat korban dan Pr. RIA hendak pulang, tiba-tiba terdakwa IMAM datang menghampiri korban dengan tujuan menanyakan ada hubungan apa antara korban dengan Pr. RIA, namun saat itu Pr. RIA langsung menyurh korban untuk tidak menghiraukan perkataan terdakwa dan bergegas ke parkiran untuk pulang.
  • Selanjutnya saat berada diparkiran, korban yang berada didalam mobil dengan posisi sedang memundurkan mobil dan Pr. RIA yang berada disebelah kiri, tiba-tiba kaget karena terdakwa mengetok kaca mobil sebelah kiri kemudian masuk kedalam mobil lewat pintu kiri belakang langsung mencekik leher korban dan memukul kepala bagian belakang kiri korban sehingga saat itu korban keluar dari mobil lalu korban berteriak untuk meminta tolong selanjutnya korban meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa adapun terdakwa mencekik dan memukul korban dikarenakan terdakwa cemburu karena mengira korban dan Pr. RIA ada hubungan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit DR.M.YASIN Nomor : R/111/VER/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan:

Bengkak pada kepala belakang sebelah kiri ukuran dua centimeter .

Kesimpulan          : Keadaan tersebut disebabkan trauma benda tumpul;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya