Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Wtp A. Sukma binti Akiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. Sukma binti Akiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Ilham S HIA. Sukma binti Akiri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dari nama A. SUKMA  menjadi SUKMAWATI dengan mengutip pada dokumen berupa Ijazah.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak