Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hery ady rustam, S.H | H. SULTAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BRI Cabang Watampone |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DODY EDRAYATNA SILOY | PT. BRI Cabang Watampone |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum dan melanggar Aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 11/POJK.03/2020);
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum dan melanggar UU Perbankan No. 7 Tahun 1992;
- Menyatakan objek agunan penggugat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit adalah objek sengketa;
- Menghukum tergugat untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat;
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |