Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat selaku Ayah kandungnya yang tidak memperhatikan, mengucilkan, mendzalimi Penggugat serta tidak mau mengembalikan kedua roda 4 tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari pada perbuatan Para Tergugat tersebut diatas menyebabkan penggugat mengalami kerugian moril dan materil sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- menyatakan bahwa sita jamanan atas rumah milik Tergugat II yang terletak di BTN Citra Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ARIANTO THAMRIN Sarjana Tehnik Nomor 943 dengan luas 88 meter batas sebagai berikut:
- sebelah utara Tembok pembatas
- sebelah Timur rumah Mariani
- sebelah Selatan Jalanan
- sebelah barat rumah sri sulastri
adalah sah dan berharga
- menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kedua kendaraan roda 4 yakni merk Suzuki dengan type Rw 415 FX-OVER Warna putih metalik dan merk Daihatsu type MG02RS-MT warnah putih secara tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian moril dan materil kepada Penggugat secara bersama-sama sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|