Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Praperadilan, memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone, kiranya berkenan memeriksa dan mengadili perkara a quo seraya memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/25/VIII/2018/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan atas nama Tersangka Burhan Daji, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/171/IV/2017/SPKT/Res Bone, tanggal 15 April 2017;
- Membeban biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------
Atau apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).-----------
Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Watampone kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Adil selalu membimbing kita semua. |