Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Wtp 1.ARDIANSYAH
2.ARMANSYAH
3.MULIANA
FEBRIAN alias LA RUSTAN alias TANG bin Kasau Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH
2ARMANSYAH
3MULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURTINI, S.H.ARDIANSYAH
2MURTINI, S.H.ARMANSYAH
3MURTINI, S.H.MULIANA
Tergugat
NoNama
1FEBRIAN alias LA RUSTAN alias TANG bin Kasau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa HJ. WASNAH Binti KASAU Alma telah meninggal dunia pada tahun 2020 dan meninggalkan ahli waris antara lain Para Penggugat ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa  objek sengketa berupa :

 ---- Sebidang  Tanah Sawah, sebanyak  8  (delapan) petak,  seluas ± 63 Are,  terletak di  Dusun Batu Tanre, Desa Cekkeware, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sbb:

- Utara :   Tanah sawah Hj. Hadijah; 

- Timur :   Tanah sawah Hj. Hadijah;

- Selatan :   Tanah sawah dan kebun Hj. Hadijah;

- Barat :   Tanah  sawah Ibe Sape;

adalah harta peninggalan HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. ( Ibu kandung Para Penggugat ) yang oleh  HJ. WASNAH Binti KASAU Alm diperoleh sebagai  Pemberian dari Neneknya bernama HJ. TAPPA Binti HAMAN (almA) pada tahun 1988 yang berhak  diwarisi/dimiliki oleh  ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma.  antara lain Para Penggugat  ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang terus menguasai  Objek sengketa dan   mengklaim sebagai miliknya serta tidak bersedia mengembalikan Objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU (alma.) adalah perbuatan yang melawan/bertentangan  dengan hukum;

6. Menghukum Tergugat  dan / atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah sawah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan /mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun;

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang  timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak