| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2021/PN Wtp | 1.ARDIANSYAH 2.ARMANSYAH 3.MULIANA |
FEBRIAN alias LA RUSTAN alias TANG bin Kasau | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Feb. 2021 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2021/PN Wtp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Feb. 2021 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa HJ. WASNAH Binti KASAU Alma telah meninggal dunia pada tahun 2020 dan meninggalkan ahli waris antara lain Para Penggugat ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa : ---- Sebidang Tanah Sawah, sebanyak 8 (delapan) petak, seluas ± 63 Are, terletak di Dusun Batu Tanre, Desa Cekkeware, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sbb: - Utara : Tanah sawah Hj. Hadijah; - Timur : Tanah sawah Hj. Hadijah; - Selatan : Tanah sawah dan kebun Hj. Hadijah; - Barat : Tanah sawah Ibe Sape; adalah harta peninggalan HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. ( Ibu kandung Para Penggugat ) yang oleh HJ. WASNAH Binti KASAU Alm diperoleh sebagai Pemberian dari Neneknya bernama HJ. TAPPA Binti HAMAN (almA) pada tahun 1988 yang berhak diwarisi/dimiliki oleh ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. antara lain Para Penggugat ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang terus menguasai Objek sengketa dan mengklaim sebagai miliknya serta tidak bersedia mengembalikan Objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU (alma.) adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan hukum; 6. Menghukum Tergugat dan / atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah sawah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan /mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
