Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Wtp DARMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/menyeragamkan Identitas yakni tempat tanggal bulan lahir Pemohon yang tertera pada Paspor Nomor: S 109838 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pare-pare pada tanggal 22 Agustus 2008, tertera nama Darma Majju, Lahir di Bone, tanggal 11 Mei 1970 mengikut pada Identitas yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7308250205081660, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 7308254105700001 dan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-21022020-0044 atas nama Nureni yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
  3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Pare-pare untuk mencatat tentang perbaikan/perubahan identitas yang tertera pada Paspor Nomor: S 109838 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pare-pare pada tanggal 22 Agutus 2008, tertera nama Darma Majju, Lahir di Bone, tanggal 11 Mei 1970, diperbaiki menjadi Darmawati Lahir di Bone, tanggal 01 Mei 1970, mengikuti pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7308250205081660, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 7308254105700001 dan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-21022020-0044 atas nama Darmawati, Lahir di Bone, tanggal 01 Mei 1970.
  4. Mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi tanggungan Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak