Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Wtp H. SULTAN PT. BRI Cabang Watampone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SULTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hery ady rustam, S.HH. SULTAN
Tergugat
NoNama
1PT. BRI Cabang Watampone
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DODY EDRAYATNA SILOYPT. BRI Cabang Watampone
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum dan melanggar Aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 11/POJK.03/2020);
  4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum dan melanggar UU Perbankan No. 7 Tahun 1992;
  5. Menyatakan objek agunan penggugat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit adalah objek sengketa;
  6. Menghukum tergugat untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara kepada tergugat;

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak