Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. HERIYANTO alias ANTO Bin SUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-579/P.4.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO alias ANTO Bin SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias ANTO Bin SUPRIADI pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Link. Cilellang kel. Majang, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor milik Terdakwa  dan menuju ke daerah Majang, setelah tiba di Daerah Majang Terdakwa melihat sebuah kios yang di depan kios tersebut terlihat sunyi, selanjutnya terdakwa lalu melewati kios tersebut dan memarkir sepeda motor milik terdakwa tidak jauh dari kios tersebut, lalu terdakwa berjalan menuju ke kios tersebut melalui bagian belakang, saat tiba di bagian belakang kios tersebut, terdakwa lalu masuk ke dalam kios lalu membuka laci kasir kios tersebut dan mengambil uang yang ada di dalam laci sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun terlihat oleh anak pemilik kios yakni saksi ASTIAR, yang langsung berteriak “PANGA-PANGA” yang artinya “PENCURI-PENCURI” mendengar hal tersebut, terdakwa lalu lari dari tempat tersebut menuju ke sepeda motor milik terdakwa, namun hanya mengambil kunci motor dan tetap berlari kearah Barat, saat berlari tersebut terdakwa mendapati seorang pengendara dan Terdakwa langsung menghentikannya dan menyuruhnya untuk mengantar Terdakwa, saat itu terdakwa menyuruhnya untuk mengantar terdakwa dirumah teman terdakwa, lalu sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Jend. Ahmad Yani Kab. Bone. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar 18.00 Wita, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa adapun kerugian materiil yang dialami oleh korban yakni senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

       -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/