Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. MULIADI Alias ADI Bin SAIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2949/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Alias ADI Bin SAIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.MULIADI Alias ADI Bin SAIDE
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

      Bahwa  terdakwa  MULIADI Alias ADI Bin SAIDE pada hari Senin  tanggal 09 September 2024 sekitar Pukul 16.30  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lagusi Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR, S.H. BIN MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN HERMAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di Liangge, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu ia saksi dan rekan ia saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang orang yang dicurigai baru saja bertransaksi Narkotika jenis sabu yang mana saat itu ia saksi dan rekan ia saksi membuntuti dan pada saat seseorang tersebut berhenti kemudian ia saksi bersama team langsung menghampiri dan mengamankan seseorang yang diketahui bernama Sdr. MULIADI Alias ADI Bin SAIDE dan rekan ia saksi BRIPDA ADITYA PARDIPTA SUHERMAN Bin HERMAN melakukan penggeledahan badan dan disekitar terdakwa pada saat itu dan menemukan ditanah samping kanan terdakwa berdiri 1 ( satu ) Buah dos mie instan Merk Intermi yang mana 1 ( satu ) bungkus diantara mie instan tersebut di dalamnya bersisi 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 ( satu ) Unit Handophone Merk Oppo warna biru dengan Nomor Sim Card 085 251 592 647 ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi Narkotika jenis sabu dan  adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Selanjutnya pada saat itu  dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti yang ditemukan dan mengakui  Awalnya terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan Sdr. AGUS (dalam berkas terpisah)   menggunakan Nomor Handphone +6287785438393 kemudian Sdr. AGUS menyampaikan kepada terdakwa untuk mengambil dos Indomie di Liangge, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone kemudian Sdr. AGUS menyampaikan bahwa ada Sopir Mobil menunggu disitu selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut  dan kemudian terdakwa bertemu dengan Sopir mobil yang tidak diketahui identitasnya dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 ( satu ) buah dos Indomie Merk Intermi selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya menggunakan Sepeda motor setelah sampai di rumah dan hendak turun dari motor seketika itu yaitu saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR, S.H. BIN MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN HERMAN  bersama team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) buah dos Indomie Merk Intermi yang mana 1 ( satu ) diantara Indomie tersebut di dalamnya berisi 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening serta 1 ( satu ) Unit Handophone Merk Oppo warna biru dengan Nomor Sim Card 085 251 592 647 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. AGUS
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 3926/NNF/IX/2024 tanggal 26 September  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 5,1533  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 4,6538 gram milik MULIADI Alias ADI Bin SAIDE Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MULIADI Alias ADI Bin SAIDE Negatif mengandung Metamfitamena .

 

     ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa  terdakwa  MULIADI Alias ADI Bin SAIDE pada hari Senin  tanggal 09 September 2024 sekitar Pukul 16.30  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lagusi Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR, S.H. BIN MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN HERMAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di Liangge, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu ia saksi dan rekan ia saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang orang yang dicurigai baru saja bertransaksi Narkotika jenis sabu yang mana saat itu ia saksi dan rekan ia saksi membuntuti dan pada saat seseorang tersebut berhenti kemudian ia saksi bersama team langsung menghampiri dan mengamankan seseorang yang diketahui bernama Sdr. MULIADI Alias ADI Bin SAIDE dan rekan ia saksi BRIPDA ADITYA PARDIPTA SUHERMAN Bin HERMAN melakukan penggeledahan badan dan disekitar terdakwa pada saat itu dan menemukan ditanah samping kanan terdakwa berdiri 1 ( satu ) Buah dos mie instan Merk Intermi yang mana 1 ( satu ) bungkus diantara mie instan tersebut di dalamnya bersisi 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 ( satu ) Unit Handophone Merk Oppo warna biru dengan Nomor Sim Card 085 251 592 647 ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi Narkotika jenis sabu dan  adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Selanjutnya pada saat itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti yang ditemukan dan mengakui Awalnya terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan Sdr. AGUS (dalam berkas terpisah) menggunakan Nomor Handphone +6287785438393 kemudian Sdr. AGUS menyampaikan kepada terdakwa untuk mengambil dos Indomie di Liangge, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone kemudian Sdr. AGUS menyampaikan bahwa ada Sopir Mobil menunggu disitu selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut  dan kemudian terdakwa bertemu dengan Sopir mobil yang tidak diketahui identitasnya dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 ( satu ) buah dos Indomie Merk Intermi selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya menggunakan Sepeda motor setelah sampai di rumah dan hendak turun dari motor seketika itu yaitu saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR, S.H. BIN MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN HERMAN bersama team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) buah dos Indomie Merk Intermi yang mana 1 ( satu ) diantara Indomie tersebut di dalamnya berisi 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening serta 1 ( satu ) Unit Handophone Merk Oppo warna biru dengan Nomor Sim Card 085 251 592 647 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. AGUS
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 3926/NNF/IX/2024 tanggal 26 September  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 5,1533  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 4,6538 gram milik MULIADI Alias ADI Bin SAIDE Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MULIADI Alias ADI Bin SAIDE Negatif mengandung Metamfitamena .

 

          ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya