Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Wtp HJ. KERRA BINTI SAIDE 1.RAHMAN BIN LAUPE
2.MUHTAR
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. KERRA BINTI SAIDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHHJ. KERRA BINTI SAIDE
Tergugat
NoNama
1RAHMAN BIN LAUPE
2MUHTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa H. Beddu bin Saide, Bunga binti Saide dan Hj. Kerra binti Saide adalah ahli waris sah Almarhum Saide.
  3. Menyatakan bahwa pembahagian harta benda berupa tanah sawah dan tanah kebun yang dilakukan orang tua kami Saide Almarhum kepada ketiga orang anaknya yakni H. Beddu bin Saide, Bunga binti Saide dan Hj. Kerra binti Saide sebagaimana yang terurai pada angka romawi I, II dan III tersebut di atas, adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan bahwa lokasi tanah sawah sengketa seluas 700 M2 terletak di Dusun Assarajangnge, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara

:

Tanah sawah Sabi

  • Sebelah Timur

:

Tanah sawah Rahmi

  • Sebelah Selatan

:

Tanah sawah Nasri

  • Sebelah Barat

:

Tanah sawah Nuraeni

 

Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisannya dari Almarhum ayahnya bernama SAIDE.

 

5. Menyatakan bahwa penguasaan dan penggarapan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sawah sengketa adalah penguasaan / penggarapan dan tindakan yang melawan hukum.
6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat baik berupa Kwitansi, Pembayaran Pajak (SPPT / PBB), Akta Jual Beli dan Sertifikat atau surat-surat lainnya yang berkaitan tanah sawah sengketa tersebut adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sawah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
8. Menghukum Pula Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama-sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Bilamana Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak