Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Terdakwa ARDI Bin KAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun II Langkasi, Desa Rappa, Kec. Tonra, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban NOPRIADI Bin JUNAEDI, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, korban yaitu NOPRIADI Bin JUNAEDI sedang duduk-duduk di teras rumahnya bersama dengan saksi ABDULLAH dan juga terdakwa, tidak lama kemudian datang RAMES ke rumah korban dan terjadi selisih faham antara RAMES dengan terdakwa, kemudian RAMES kembali kerumahnya dengan keadaan marah-marah, mendengar RAMES marah-marah korban berinisiatif untuk menyusul RAMES sembari menenangkannya, tidak lama kemudian saksi ABDULLAH bersama terdakwa ikut menyusul korban yang sedang menuju rumah RAMES akan tetapi saksi ABDULLAH bersama terdakwa hanya menunggu di pinggir jalan dekat rumah RAMES, Setelah menenangkan RAMES korban pun kembali ke rumahnya bersama dengan saksi ABDULLAH dan juga terdakwa, setiba dirumahnya kemudian korban langsung duduk di teras rumahnya akan tetapi saksi ABDULLAH bersama terdakwa hanya berdiri di depan teras rumah korban, setelah itu terdakwa melihat sebilah parang di teras rumah korban lalu terdakwa langsung mengambilnya dan menyelipkan parang tersebut di pinggangnya dan tidak lama kemudian terdakwa melihat korban yang sedang duduk sembari menundukkan kepalanya dan saat itu juga terdakwa langsung mendekati korban kemudian menebas bagian area leher seperti leher bagian belakang, begian leher dibawah telinga dan kepala korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NOPRIADI Bin JUNAEDI mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 350/99/VII/RSUD tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Mulianda dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :- Luka robek dibawah telinga kiri ukuran
- Luka robek pada leher bagian belakang ukuran
- Luka robek pada alis kiri ukuran
- Luka robek pada lengan kanan atas ukuran
------- Perbuatan terdakwa ARDI BIN KAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ---
SUBSIDAIR :
---------- Terdakwa ARDI Bin KAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun II Langkasi, Desa Rappa, Kec. Tonra, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap korban NOPRIADI Bin JUNAEDI, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, korban yaitu NOPRIADI Bin JUNAEDI sedang duduk-duduk di teras rumahnya bersama dengan saksi ABDULLAH dan juga terdakwa, tidak lama kemudian datang RAMES ke rumah korban dan terjadi selisih faham antara RAMES dengan terdakwa, kemudian RAMES kembali kerumahnya dengan keadaan marah-marah, mendengar RAMES marah-marah korban berinisiatif untuk menyusul RAMES sembari menenangkannya, tidak lama kemudian saksi ABDULLAH bersama terdakwa ikut menyusul korban yang sedang menuju rumah RAMES akan tetapi saksi ABDULLAH bersama terdakwa hanya menunggu di pinggir jalan dekat rumah RAMES, Setelah menenangkan RAMES korban pun kembali ke rumahnya bersama dengan saksi ABDULLAH dan juga terdakwa, setiba dirumahnya kemudian korban langsung duduk di teras rumahnya akan tetapi saksi ABDULLAH bersama terdakwa hanya berdiri di depan teras rumah korban, setelah itu terdakwa melihat sebilah parang di teras rumah korban lalu terdakwa langsung mengambilnya dan menyelipkan parang tersebut di pinggangnya dan tidak lama kemudian terdakwa melihat korban yang sedang duduk sembari menundukkan kepalanya dan saat itu juga terdakwa langsung mendekati korban kemudian menebas bagian area leher seperti leher bagian belakang, begian leher dibawah telinga dan kepala korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NOPRIADI Bin JUNAEDI mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 350/99/VII/RSUD tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Mulianda dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :- Luka robek dibawah telinga kiri ukuran
- Luka robek pada leher bagian belakang ukuran
- Luka robek pada alis kiri ukuran
- Luka robek pada lengan kanan atas ukuran
------- Perbuatan terdakwa ARDI BIN KAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |