Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. HADRI SIRLY Alias ACO Bin M. NASIR SAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1194/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRI SIRLY Alias ACO Bin M. NASIR SAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HHADRI SIRLY Alias ACO Bin M. NASIR SAM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 ----------Bahwa ia terdakwa HADRI SIRLY ALIAS ACO BIN M.NASIR SAM bersama dengan lk. ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Minggu tanggal  14  April  2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir jalanan Jalan Andalas Kelurahan Manurunge  Kecamatan Tanete  Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone,

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa  tersebut lakukan  dengan cara  serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat  1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan terdakwa sementara duduk  serta pengakuan dari terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM kalau sebelumnya sabu itu diterima dari lk ARIADI BIN ARIPUDDIN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikomsumsi;
  • Bahwa berawal terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM hendak menggunakan sabu sehingga terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menghubungi lk. ARISANDI dengan menanyakan “ADA BARANGTA (sabuta) PAKET Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah)” kemudian lk. ARISANDI menjawab “ADA KALAU MAUKI AMBIL KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian  terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menjawab “OKEY SAYA LANGSUNG MENUNJU KELORONG” dan setelah terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sampai diujung lorong ternyata lk. ARIADI sudah ada ditempat situ sedang menunggu lalu kemudian lk. ARIADI langsung memberikan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil selanjutnya terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM memberikan juga uang kepada lk. ARIADI sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM langsung pergi menuju ke Jalan Andalas Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone lalu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menelpon kepada lk. BENDO dengan mengatakan “DIMANAKI SIAPA TAU MAUKI MAPPAKE SEDIKIT” NANTI SETELAH SELESAI SAYA MENJUAL AKSESORIS BARU KITA MENGKOMSUMSI BERDUA” kemudian lk. BENDO menjawa “ Okey” setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM keluar dipinggir jalan menunggu lk. BENDO namun tiba-tiba pihak kepolisian datang melakukan penangkapan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu dalam penguasaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM;
  • Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV / 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya 0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa HADRI SIRLY ALIAS ACO BIN M.NASIR SAM bersama dengan lk. ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Minggu tanggal  14  April  2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  April 2024 bertempat di pinggir jalanan Jalan Andalas  Kelurahan Manurunge  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone,

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat  1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan terdakwa sementara duduk  serta pengakuan dari terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM kalau sebelumnya sabu itu ditema dari lk ARIADI BIN ARIPUDDIN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikomsumsi;
  • Bahwa berawal terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM hendak menggunakan sabu sehingga terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menghubungi lk. ARISANDI dengan menanyakan sabu dan berkata “ADA BARANGTA (sabuta) PAKET Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah)” kemudian lk. ARISANDI menjawab “ADA KALAU MAUKI AMBIL KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian  terdakwa menjawab “ OKEY SAYA LANGSUNG MENUNJU KELORONG” dan setelah terdakwa sampai diujung lorong ternyata lk. ARIADI sudah ada ditempat situ sedang menunggu lalu kemudian lk. ARIADI langsung memberikan terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil selanjutnya terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM memberikan juga uang kepada lk. ARIADI sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Jalan Andalas  Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone lalu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menelpon kepada lk. BENDO dengan mengatakan “DIMANAKI SIAPA TAU MAUKI MAPPAKE SEDIKIT” NANTI SETELAH SELESAI SAYA MENJUAL AKSESORIS BARU KITA MENGKOMSUMSI BERDUA” kemudian lk. BENDO menjawa “ Okey” setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM keluar dipinggir jalan menunggu lk. BENDO namun tiba-tiba pihak kepolisian datang melakukan penangkapan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu dalam penguasaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM;
  • Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV / 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu  ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya 0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

  Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa HADRI SIRLY ALIAS ACO BIN M.NASIR SAM bersama dengan lk. ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Minggu tanggal  14  April  2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  April 2024 bertempat di pinggir jalanan Jalan Andalas  Kelurahan Manurunge  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone.

terdakwa Penyalaguna Narkotika bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering menggunakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat  1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan terdakwa sementara duduk  serta pengakuan dari terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM kalau sebelumnya sabu itu ditema dari lk ARIADI BIN ARIPUDDIN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikomsumsi;
  • Bahwa berawal terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM hendak menggunakan sabu sehingga terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menghubungi lk. ARISANDI dengan menanyakan sabu dan berkata “ADA BARANGTA (sabuta) PAKET Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah)” kemudian lk. ARISANDI menjawab “ADA KALAU MAUKI AMBIL, KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian  terdakwa menjawab “ OKEY SAYA LANGSUNG MENUNJU KELORONG” dan setelah terdakwa sampai diujung lorong ternyata lk. ARIADI sudah ada ditempat situ sedang menunggu lalu kemudian lk. ARIADI langsung memberikan terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil selanjutnya terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM memberikan juga uang kepada lk. ARIADI sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Jalan Andalas  Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone lalu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM menelpon kepada lk. BENDO dengan mengatakan “DIMANAKI SIAPA TAU MAUKI MAPPAKE SEDIKIT” NANTI SETELAH SELESAI SAYA MENJUAL AKSESORIS BARU KITA MENGKOMSUMSI BERDUA” kemudian lk. BENDO menjawa “ Okey” setelah itu terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM keluar dipinggir jalan menunggu lk. BENDO namun tiba-tiba pihak kepolisian datang melakukan penangkapan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu dalam penguasaan terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM;
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan / memakai pertama menyiapkan alat berupa 1 (satu) set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic Aqua, 1 (satu) batang pirex kaca, 1 (satu) batang sendok takar sabu dan 1 (satu) buah korek api gas awalnya sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pirex kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas setelah itu kemudian sabu tersebut diisap dengan menggunakan bong/alat hisap sampai sabu itu habis.
  • Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV/ 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya 0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

      

Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang - Undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika    

                                             

Pihak Dipublikasikan Ya