Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Wtp Faesal, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faesal, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Nama Ibu) pada akta kelahiran (Pemohon/Anak Pemohon) No. 7308-LT-15122015-0081 tertanggal 23 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/Anak Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Luar Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak