Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ASRUL IRAWANSYAH Alias ASRUL Alias ANDOCA Bin ALFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL IRAWANSYAH Alias ASRUL Alias ANDOCA Bin ALFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN bersama dengan MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI (yang terhadap keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah) dan OLLING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Langsat Lorong 2, Kel. Macanang, kec. Taneteriattang Barat, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN (selanjutnya disebut terdakwa ASRUL) datang ke rumah OLLING (DPO) dengan tujuan untuk membantu OLLING (DPO) dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu dimana saat terdakwa ASRUL berada di rumah tersebut saksi MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI (selanjutnya disebut saksi MUH. FARHAN juga datang ke rumah OLLING (DPO). Adapun antara terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN saling mengenal sebab baik terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN merupakan orang yang diperintahkan oleh OLLING (DPO) untuk membantu menjual narkotika jenis shabu jika pembeli datang.
  • Bahwa pada saat itu sebelum terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN membantu OLLING (DPO) menjual narkotika jenis shabu, sebelumnya OLLING (DPO) mengajak terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN untuk menggunakan narkotika jenis shabu, sehingga saat itu baik OLLING (DPO), terdakwa ASRUL dan sakis MUH. FARHAN kemudian menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu sebelum beraktifitas. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu saksi MUH. FARHAN menyampaikan kepada terdakwa ASRUL agar terdakwa ASRUL terlebih dahulu yang melayani jika ada pembeli yang datang sehingga saat itu terdakwa ASRUL menyetujuinya.
  • Bahwa tidak berselang lama datang beberapa orang pembeli secara bergantian yang membeli narkotika jenis shabu dengan paket berbeda yakni kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana setiap kali pembeli datang OLLING (DPO) yang mengambil dan menyiapkan narkotika jenis shabunya lalu kemudian memberikan kepada terdakwa ASRUL untuk diserahkan kepada pembeli lalu uangnya terdakwa ASRUL serahkan kepada OLLING (DPO). Bahwa saat itu terdakwa ASRUL bersama dengan OLLING (DPO) berhasil menjual narkotika sebanyak 4 (empat) sachet dan hal tersebut juga diketahui oleh saksi MUH. FAHRUL karena saksi MUH. FAHRUL juga merupakan orang yang ditugaskan oleh OLLING (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu miliknya. Adapun uang hasil pembelian narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh OLLING (DPO) di dalam kamar.
  • Selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita OLLING (DPO) meninggalkan rumahnya dan saat itu OLLING (DPO) mengatakan kepada terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL agar tidak menjual 1 (satu) sachet sisa narkotika jenis shabu yang belum laku, sehingga saat itu terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL kemudian beristirahat. Akan tetapi sekitar pukul 11.15 wita datanglah seseorang yakni saksi ASWAR ALIAS CIWANG BIN USMAN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun karena saat itu OLLING (DPO) sudah berpesan untuk tidak menjual sisa narkotika jenis shabu yang ada sehingga terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL tidak memberikan atau menjualnya kepada saksi ASWAR ALIAS CIWANG BIN USMAN. Selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL tiba-tiba rumah milik OLLING (DPO) didatangi pula oleh beberapa orang yang ternyata merupakan aparat kepolisian dan sudah memantau kegiatan jual beli narkotika di rumah OLLING (DPO) kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL akan tetapi tidak ditemukan apapun pada diri mereka sehingga dilakukan pengembangan dengan menanyakan kepada terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN mengenai dimana narkotika jenis shabu tersebut disimpan, sehingga saat itu diketahui bahwa narkotika tersebut disimpan di atas meja yang terletak dalam sebuah kamar, selain itu ditemukan pula alat hisap shabu (Bong), pireks kaca dan juga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Adapun baik terdakwa ASRUL maupun saksi MUH. FARHAN memang sudah lama bekerjasama dengan OLLING (DPO) dalam hal jual beli narkotika jenis shabu, dimana terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN memperoleh upah dapat menggunakan shabu secara Cuma-Cuma dan apabila terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN membeli narkotika jenis shabu, OLLING (DPO) selalu memberikan shabu lebih banyak.  
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0865/NNF/I/2024 tanggal 29 Februari  2024 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0667 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0453 gram;
  • 1 (satu) set bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca/pireks;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia terdakwa ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN bersama dengan MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI (yang terhadap keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah) dan OLLING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Langsat Lorong 2, Kel. Macanang, kec. Taneteriattang Barat, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN (selanjutnya disebut terdakwa ASRUL) datang ke rumah OLLING (DPO) dengan tujuan untuk membantu OLLING (DPO) dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu dimana saat terdakwa ASRUL berada di rumah tersebut saksi MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI (selanjutnya disebut saksi MUH. FARHAN juga datang ke rumah OLLING (DPO). Adapun antara terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN saling mengenal sebab baik terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN merupakan orang yang diperintahkan oleh OLLING (DPO) untuk membantu menjual narkotika jenis shabu jika pembeli datang.
  • Bahwa pada saat itu sebelum terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN membantu OLLING (DPO) menjual narkotika jenis shabu, sebelumnya OLLING (DPO) mengajak terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN untuk menggunakan narkotika jenis shabu, sehingga saat itu baik OLLING (DPO), terdakwa ASRUL dan sakis MUH. FARHAN kemudian menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu sebelum beraktifitas. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu saksi MUH. FARHAN menyampaikan kepada terdakwa ASRUL agar terdakwa ASRUL terlebih dahulu yang melayani jika ada pembeli yang datang sehingga saat itu terdakwa ASRUL menyetujuinya.
  • Bahwa tidak berselang lama datang beberapa orang pembeli secara bergantian yang membeli narkotika jenis shabu dengan paket berbeda yakni kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana setiap kali pembeli datang OLLING (DPO) yang mengambil dalam sebuah ember dan menyiapkan narkotika jenis shabunya lalu kemudian memberikan kepada terdakwa ASRUL untuk diserahkan kepada pembeli lalu uangnya terdakwa ASRUL serahkan kepada OLLING (DPO). Bahwa saat itu terdakwa ASRUL bersama dengan OLLING (DPO) berhasil menjual narkotika sebanyak 4 (empat) sachet dan hal tersebut juga diketahui oleh saksi MUH. FAHRUL karena saksi MUH. FAHRUL juga merupakan orang yang ditugaskan oleh OLLING (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu miliknya. Adapun uang hasil pembelian narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh OLLING (DPO) di dalam kamar.
  • Selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita OLLING (DPO) meninggalkan rumahnya dan saat itu OLLING (DPO) mengatakan kepada terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL agar tidak menjual 1 (satu) sachet sisa narkotika jenis shabu yang belum laku, sehingga saat itu terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL kemudian beristirahat. Akan tetapi sekitar pukul 11.15 wita datanglah seseorang yakni saksi ASWAR ALIAS CIWANG BIN USMAN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun karena saat itu OLLING (DPO) sudah berpesan untuk tidak menjual sisa narkotika jenis shabu yang ada sehingga terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL tidak memberikan atau menjualnya kepada saksi ASWAR ALIAS CIWANG BIN USMAN. Selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL tiba-tiba rumah milik OLLING (DPO) didatangi pula oleh beberapa orang yang ternyata merupakan aparat kepolisian dan sudah memantau kegiatan jual beli narkotika di rumah OLLING (DPO) kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FAHRUL akan tetapi tidak ditemukan apapun pada diri mereka sehingga dilakukan pengembangan dengan menanyakan kepada terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN mengenai dimana narkotika jenis shabu tersebut disimpan, sehingga saat itu diketahui bahwa narkotika tersebut disimpan di atas meja yang terletak dalam sebuah kamar, selain itu ditemukan pula alat hisap shabu (Bong), pireks kaca dan juga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Adapun baik terdakwa ASRUL maupun saksi MUH. FARHAN memang sudah lama bekerjasama dengan OLLING (DPO) dalam hal jual beli narkotika jenis shabu, dimana terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN memperoleh upah dapat menggunakan shabu secara Cuma-Cuma dan apabila terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN membeli narkotika jenis shabu, OLLING (DPO) selalu memberikan shabu lebih banyak.  
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0865/NNF/I/2024 tanggal 29 Februari  2024 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0667 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0453 gram;
  • 1 (satu) set bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca/pireks;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ASRUL IRAWANSYAH ALIAS ASRUL ALIAS ANDOCA BIN ALFIAN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH. FARHAN ALIAS FARHAN ALIAS PARE BIN BASRI;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa ASRUL dan saksi MUH. FARHAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya