Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 03 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 125,181.227.91 (Seratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh satu point), dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 114 seluas 11.200 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 69/2001/200 tanggal 25 Januari 2001 yang terletak di Desa/Kelurahan Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama HAJI MANSUR (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |