| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran PK Notaril No. 03 tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 245,000,000,- (Dua ratus Empat puluh lima juta rupiah).
- Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan Sita Harta kekayaan, baik yang ada maupun yang akan ada, untuk dapat dilakukan pelelangan, dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat dan langkah hukum selanjutnya.
- Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum ini dan mengingat jaminan hanya Kuasa pendebetan Rekening gaji dan Kuasa Pemblokiran. dan Tergugat Yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan, untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadilĀ adilnya.
|