INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.Bth/2022/PN Wtp | Alimuddin. R | Serta bin beddu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Bth/2022/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
- Sebelah Utara : Lorong. - Sebelah Timur : Jalan Raya. - Sebelah Selatan : Tanah Malli dan Tanah Cotang - Sebelah Barat : Tanah Obyek Sengketa Perkara, yang dibeli oleh Ishak Bin H.Ilyas (Turut Terlawa I). Dengan Luas + . 725 M2. Atas nama Pemilik H. ASIRAH, berdasarkan SPPT NOP : 73. 11. 180. 016. 002 - 0023. 0. dan sesuai Peta Blok 002. No. 23. Desa / Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, yang diperoleh dari orangtuanya H. ASIRAH dengan RESSA yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
SUBSIDAIR Dan atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |