Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE pada hari Jumat tanggal 06 September sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Dolo King Jalan Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr.LANNANG di pinggir jalan Kota Sengkang Kabupaten Wajo dan waktu itu sdr. KANNANG menawari terdakwa dengan menyampaikan “DEMELO MELLI ANU GAH? ” (Tidak Mau Beli Sabu Kah?) lalu terdakwa menjawab “READY GAH” (ada stoknya kah) lalu sdr. KANNANG menjawab “ ADA, HARGA 1,4” lalu terdakwa mejawab “ SEBENTAR-SEBENTAR PALE KARENA MASIH ADA URUSAN DISENGKANG” lalu sdr. KANNANG memberikan nomor hangphone kepada terdakwa drngan tujuan untuk dihubungi kalau ingin pesan sabu. Kemudian, terdakwa terdakwa menghubungi sdr. KANNANG melalui telfon Whatsaap dengan berkata “BAWAKANMA 2 , KETEMU DIULUGALUNG SAJA”.
- Setelah pembicaraan tersebut sekitar pukul 20 (dua puluh) menit kemudian sdr. KANNANG kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan ”SUDAH LEWATI PERTAMINA ULUGALUNG, SAYA MENUNGGU DIPINGGI JALAN NAIK MOTOR” lalu terdakwa bertemu dengan sdr. KANNANG di pinggir jalan dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.800.000,- dengan perjanjian apabila terdakwa sudah sampai dirumahnya maka terdakwa akan mentransfer uang pembayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa saksi BRIPKA LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPDA ASRIANSYAH BIN ANWAR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita diperoleh informasi kalau terdakwa baru saja melintas dari kabupaten Wajo sehingga dilakukan upaya penangkapan di pinggir jalan Desa Solo Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri. Pada saat dilakukan pengejaran terhadap terdakwa saksi melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah pembungkus rokok dipinggir jalan dan saksi pun mengamakan 1 (buah) buah pembungkus rokok Merek Class Mild. Setelah dilakukan upaya pencarian terhadap terdakwa, saksi mendapatkan kembali informasi dari masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 terdakwa masuk ke Wisma Dolo King sekitar pukul 23.00 wita dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi BRIPDA ARDIANSYAH BIN ANWAR melakukan penangkapan dan penggeledahan tdi kamar 12 Wisma Dolo King dan ditermukan terdakwa seorang diri di dalam kamar. Dan saat dilakukan penggeledahan oleh saksi, saksi menemukan 1 (satu) set bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral dan 1 (satu) buah pireks kaca yang ditemukan dilantai yang mana dari pengakuan terdakwa kalau terdakwa habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi dari pihak kepolisian bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild adalah miliknya lalu terdakwa bersembunyi dengan cara melompat di rawa-rawa.
- Bahwa terdakwa membeli sabu seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) bertujuan untuk dikonsumsi sendiri namun pada saat itu terdakwa melempar sabu tersebut dan di temukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2874/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2553 gram, diberi nomor barang bukti 6579/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,5487 gram, diberi nomor barang bukti 6580/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3925/NNF/VII/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE, diberi nomor barang bukti 9235/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE pada hari Jumat tanggal 06 September sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Dolo King Jalan Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa bertemu dengan sdr.LANNANG di pinggir jalan Kota Sengkang Kabupaten Wajo dan waktu itu sdr. KANNANG menawari terdakwa dengan menyampaikan “DEMELO MELLI ANU GAH? ” (Tidak Mau Beli Sabu Kah?) lalu terdakwa menjawab “READY GAH” (ada stoknya kah) lalu sdr. KANNANG menjawab “ ADA, HARGA 1,4” lalu terdakwa mejawab “ SEBENTAR-SEBENTAR PALE KARENA MASIH ADA URUSAN DISENGKANG” lalu sdr. KANNANG memberikan nomor hangphone kepada terdakwa drngan tujuan untuk dihubungi kalau ingin pesan sabu. Kemudian, terdakwa terdakwa menghubungi sdr. KANNANG melalui telfon Whatsaap dengan berkata “BAWAKANMA 2 , KETEMU DIULUGALUNG SAJA”.
- Setelah pembicaraan tersebut sekitar pukul 20 (dua puluh) menit kemudian sdr. KANNANG kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan ”SUDAH LEWATI PERTAMINA ULUGALUNG, SAYA MENUNGGU DIPINGGI JALAN NAIK MOTOR” lalu terdakwa bertemu dengan sdr. KANNANG di pinggir jalan dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.800.000,- dengan perjanjian apabila terdakwa sudah sampai dirumahnya maka terdakwa akan mentransfer uang pembayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa saksi BRIPKA LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPDA ASRIANSYAH BIN ANWAR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita diperoleh informasi kalau terdakwa baru saja melintas dari kabupaten Wajo sehingga dilakukan upaya penangkapan di pinggir jalan Desa Solo Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri. Pada saat dilakukan pengejaran terhadap terdakwa saksi melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah pembungkus rokok dipinggir jalan dan saksi pun mengamakan 1 (buah) buah pembungkus rokok Merek Class Mild. Setelah dilakukan upaya pencarian terhadap terdakwa, saksi mendapatkan kembali informasi dari masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 terdakwa masuk ke Wisma Dolo King sekitar pukul 23.00 wita dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi BRIPDA ARDIANSYAH BIN ANWAR melakukan penangkapan dan penggeledahan tdi kamar 12 Wisma Dolo King dan ditermukan terdakwa seorang diri di dalam kamar. Dan saat dilakukan penggeledahan oleh saksi, saksi menemukan 1 (satu) set bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral dan 1 (satu) buah pireks kaca yang ditemukan dilantai yang mana dari pengakuan terdakwa kalau terdakwa habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi dari pihak kepolisian bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild adalah miliknya lalu terdakwa bersembunyi dengan cara melompat di rawa-rawa.
- Bahwa terdakwa membeli sabu seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) bertujuan untuk dikonsumsi sendiri namun pada saat itu terdakwa melempar sabu tersebut dan di temukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2874/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2553 gram, diberi nomor barang bukti 6579/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,5487 gram, diberi nomor barang bukti 6580/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3925/NNF/VII/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE, diberi nomor barang bukti 9235/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE pada hari Jumat tanggal 06 September sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Dolo King Jalan Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Boneatau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa mengkonsumsi sabu dengan membuat alat bong /alat hisap sabu dengan cara terdakwa merakit sendiri dan memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks dengan menggunakan pipet plastik, lalu terdakwa membakar sabu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis. Dan terdakwa hisap sabu sampai 3 (tiga) kali sampai sabu dalam pireks kaca habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2874/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2553 gram, diberi nomor barang bukti 6579/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,5487 gram, diberi nomor barang bukti 6580/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3925/NNF/VII/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASTRI RUSADI ALIAS ACCI BIN AMBO UPE, diberi nomor barang bukti 9235/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------- |