Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa Asri Alias Jong Bin Antong bersama-sama dengan Saksi Jumardi Alias ardi Bin Muh. Ali (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa ditelpon oleh lk. Irwan Als Wawan (DPO) dan mengatakan ““adakah temanmu yang mau ambil shabu “, dan terdakwa menjawab “tunggu saya carikan dulu”. Dan sekira pukul 13.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi Jumardi Als. Ardi Bin Muh. Ali dirumahnya yang terletak di Jl. Biru Kab. Bone sambil kerja sepeda motor. Dan saat itu lk. Irwan Als. Wawan (DPO) melakukan panggilan video call menggunakan whatsapp dan mengatakan “bagaimana, jalan ji kah ?(jualan ji kah?)”, dan terdakwa mengatakan “ya begitu-begituji, kadang ada kadang tidak ada”, dan lk. Irwan Als. Wawan (DPO) mengatakan “bagaimana, mauko kah(shabu) ?”, dan terdakwa mengatakan “bah, yang penting tidak dibayar cash/tunai dan tidak mendesakji cara bayarnya”, dan lk Irwan Als. Wawan (DPO) mengatakan lagi ”tunggu pade, saya sampaikan dulu puang boss”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 09.00 wita kembali lk. Irwan Als. Wawan (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “ tunggumi mauko itu na telpon puang boss”. Dan tidak lama kemudian puang boss atau lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) menelpon terdakwa dengan menggunakan massanger facebook dengan nama aku @Bukakak Powerspeed dan mengatakan “adakah nomor whatsapp mu yang bisa ditelpon ?” dan terdakwa mengatakan “iye ada puang , tunggu saya kirimkanki “, dan terdakwa langsung mengirimkan nomor whatsappnya yakni 087817058905, dan saat itu juga puang boss mengatakan “adakah uangmu Rp. 300.000.000,-“ dan terdakwa menjawab “ tidak ada sampai segitu puang “, dan puang boss langsung mengatakan ” kalau sekitar Rp. 200.000.000,- ada?”, dan terdakwa menjawab “tunggu diusahakan”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali yang pada saat itu ada bersama terdakwa di Kos jl. Pisang Kab. Bone, dengan mengatakan “Rp. 200.000.000,- na minta uang puang boss lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) tapi nanti setelah barang (shabu) diterima baru di transfer”, dan saat itu saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali mengatakan “iya,urusmi”.
- Kemudian terdakwa menerima telpon dari lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) yang mengatakan “tunggumi, nanti ada yang telponko”, dan tidak lama kemudian ada nomor baru +1(236)6765166 yang menelpon terdakwa dan mengatakan “kamu kah anggotanya lk Saddang Alias Bang Toyib ?” dan terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian lk. The King (DPO) bertanya “kamu bisa berangkat kah ke Malili ini hari ?” dan terdakwa langsung menjawab “ bisa bang”, dan lk. The King langsung mengatakan “ok tunggu telponku kembali”, dan terdakwa menjawab “ok”.
- Selanjutnya terdakwa berangkat ke Malili sekira pukul 20.00 wita pada hari itu juga dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna Putih, dan terdakwa singgah di Kota Palopo untuk istirahat. Dan pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 10.00 wita lk. The King (DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan “posisi kamu dimana sekarang ?”, dan terdakwa menjawab “ saya di kota Palopo”, dan lk. The King mengatakan “ya sudah kamu tunggu saja di situ”.
- Kemudian terdakwa menerima telpon dari nomor +639264952487 yang tak lain adalah kurir lk. The King yang bernama Hambur (DPO) yang mengatakan ”posisinya ada dimana sekarang”, dan terdakwa menjawab “saya di kota Palopo”, dan lk. Hambur mengatakan “nanti saya telpon kembali”. Dan sekira pukul 16.00 wita lk. Hambur menelpon terdakwa dan mengatakan “kau bisa keluar kota Palopo menuju Bone”, dan terdakwa mengatakan “iya”. Kemudian terdakwa menelpon lk. Hambur dengan mengataka “saya sudah di luar Kota Palopo ini tepatnya di penjual jagung”, dan lk. Hambur mengarahkan terdakwa dengan mengatakan “terus lagi, nanti kalau kau lewati bandara, ada pos polisi, lewati sedikit ada hutan-hutan, kau singgah disitu”.
- Pada saat terdakwa sudah tiba ditempat yang diarahkan oleh lk. Hambur, tiba-tiba datang satu unit mobil toyota raize warna hitam mendekati terdakwa dan membuka kaca mobilnya lalu mengeluarkan tas kantongan berwarna biru berisi shabu dan menyerahkan pada terdakwa, setelah itu terdakwa menerima kantongan tersebut dan mengalungkan tas tersebut dileher terdakwa dan saat itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada lk. Hambur.
- Dalam perjalanan pulang ke Bone sekira pukul 19.00 wita terdakwa menelpon saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali dan mengatakan “saya ambilmi shabu”, dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali mengatakan “Alhamdulillah, matikanmi nomormu”.
- Bahwa terdakwa tiba di kos di Jl. Pisang kab. Bone sekira pukul 03.00 wita dan mengetuk pintu kos sehingga saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali terbangun dan membuka pintu sambil berkata “jangan disini, dimobil ki naik “, dan selanjutnya terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali menuju ke mobil hilux warna putih dan naik kemobil, setelah itu terdakwa mengeluarkan kantongan yang digantungkan pada lehernya dan meletakkan di laci tengah di dalam mobil hilux tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali kembali ke kos untuk istirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mendapat telpon dari lk. Irwan Alias Wawan yang mengatakan “sudahmi kau kirim uangnya orang (the king)”, dan terdakwa mengatakan “tunggu sementara diproses”. Selanjutnya terdakwa memberitahu saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali dengan mengatakan “namintami uangnya orang”, dan saat itu juga saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali memberikan 2 (dua) kartu ATM pada terdakwa sambil mengatakan”urusmi”.
- Bahwa untuk membayar shabu yang diambil oleh terdakwa, maka terdakwa dan saksi Jumardi als. Ardi Bin Muh. Ali secara patungan membayar shabu tersebut, maka sekira pukul 11.00 wita terdakwa ke ATM BRI Cabang yang ada di Jl. Ahmad Yani dan melakukan transfer dari rekening BRI nomor rekening 011101000036507 atas nama Yusnani ke rekening BRI nomor rekening 434901007590507 atas nama Sardiyanto sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada pukul 12.00 wita kembali terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari akun BRImo miliknya dengan nomor rekening 215901008376501 atas nama Asri ke nomor rekening BRI nomor rekening 434901007590507 atas nama Sardiyanto, dan terakhir pada pukul 16.00 wita terdakwa terdakwa menuju Alfa Mart di Jl. Sukawati Kab. Bone untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8745236509 atas nama Zulfadli ke rekening BCA dengan nomor rekening 1851815045 atas nama Moh. Heri.
- Bahwa terdakwa membeli shabu sebanyak 1 kg (satu kilo gram) tersebut dengan harga Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), namun terdakwa baru menbayar sebanyak Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar apabila shabu tersebut terjual habis.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan transfer uang tersebut, sekira pukul 17.00 wita terdakwa ke mobil hilux warna putih mengambil kantongan warna biru dan dipindahkan ke mobil Toyota FT 86 warna merah dan selanjutnya terdakwa dan saksi Jumardi Als. Ardi Bin Muh. Ali berangkat menuju rumah keluarga saksi Jumardi Als. Ardi Bin Muh. Ali yang terletak di Salomekko Kab. Bone, dan pada saat sampai di Salomekko Kab. Bone terdakwa membawa tas atau kantongan warna biru tersebut naik ke rumah keluarga saksi Jumardi Als. Adri Bin Muh. Ali yang selanjutnya dibongkar dan ditimbang setelah itu dimasukkan ke dalam sachet bening dengan berat 48 gram, yang mana shabu tersebut menghasilkan 21 (dua puluh satu) sachet bening sedang dan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet kecil yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu warna putih. Setelah itu terdakwa memasukkan 21 (dua puluh satu) sahcet tersebut ke dalam kantongan warna pink bersama dengan 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan selanjutnya kantongan warna pink tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam lis merah merk sparco, setelah itu terdakwa dan saksi Jumardi Als. Ardi Bin Muh. Ali istirahat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.00 wita terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali mengkonsumsi shabu di rumah keluarga saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali tersebut, dan setelah itu terdakwa mengambil tas warna hitam lis merah merk sparco dan menyimpannya diatas mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya dikursi belakang dibelakang kursi sopir dan 1 (satu) lembar tissu warna putih yang isinya 2 (dua) sachet bening kecil di simpan di kantong jok mobil bagian sopir.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali melakukan perjalanan pulang menuju Kab. Bone dan pada saat itu mereka singgah makan di Jl. Poros Bone-Sinjai Kec. Mare Kab. Bone, dimana setelah makan mereka menuju mobil dan saat itu tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal mendekati dan memperkenalkan diri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel, dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh, Ali, yang selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh, Ali serta pengeledahan juga dilakukan terhadap kendaraan jenis mobil toyota FT 86 warna merah.
- Bahwa dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel ditemukan di dalam mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya di atas kursi di belakang kursi sopir berupa 1 (satu) tas warna hitam lis merah merk sparco berisi kantongan warna pink berisi 21 (dua puluh satu) sahcet, 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan 1(satu) lembar tissu warna putih yang berisi 2 (dua) sachet bening kecil ditemukan di kantong jok mobil bagian sopir.
- Bahwa terdakwa membeli shabu tersebut dari lk. The King (DPO) dengan harga Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sebanyak 1 kg (satu kilogram) yang diterima melalui kurir bernama Hambur (DPO) di jalan poros Palopo-Bone pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 dan shabu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per sachet, dan apabila 21 (dua puluh satu) sachet tersebut terjual habis maka keuntungan yang akan terdakwa dapat bersama dengan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali adalah sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), namun sebelum 21 (dua puluh satu) sachet tersebut terjual terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali lebih dahulu diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Nomor Lab : 4990/NNF/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi, S.Farm. M.Tr.A.P. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang menerangkan :
- 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 987,6721 gram (berat sebelum disisihkan) dan 856,1092 gram (berat setelah disisihkan), Penyisihan 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 131,5631 gram (berat penyisihan untuk pemeriksaan di Bid. Labfor Polda SulSel), diberi nmor barang bukti 9974/2023/NNF
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5231 gram, diberi nomor barang bukti 9975/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Asri Alias Jong Bin Antong, diberi nomor barang bukti 9976/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, diberi nomor barang bukti 9977/2023/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 9974/2023/NNF, 9975/2023/NNF, 9976/2023/NNF dan 9977/2023/NNF, benar semuanya mengandung (+) positif Metamfetamina , dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwewenang lainnya serta terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang dibolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Asri Alias Jong Bin Antong bersama-sama dengan Saksi Jumardi Alias ardi Bin Muh. Ali (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari hasil lidik anggota Ditresnarkoba Polda SulSel yang menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa kec. Mare Kab. Bone, sehingga tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan hasil lidik dan sampai di lokasi sekira pukul 13.00 wita dan langsung melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 14.00 wita anggota tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali yang sedang berada diatas mobil yang berada di pinggir jalan raya yang mencurigakan.
- Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali serta pengeledahan dilakukan pula pada mobil Toyota FT 86 warna merah yang sedang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali.
- Bahwa dalam pengeledahan yang dilakukan pada diri terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali tidak ditemukan barang bukti, namun dari pengeledahan yang dilakukan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali ditemukan di atas kursi dibelakang kursi sopir 1 (satu) tas warna hitam lis merah merk sparco yang berisi 1 (satu) kantongan warna pink yang berisi 21 (dua puluh satu) sahcet bening sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan 1(satu) lembar tissu warna putih yang berisi 2 (dua) sachet bening kecil ditemukan di kantong jok mobil bagian sopir.
- Bahwa terdakwa mengakui barang yang ditemukan dalam tas tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama dengan saksi Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali dengan harga Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), namun terdakwa baru membayar sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan apabila sabu tersebut terjual habis dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per sachet maka terdakwa dan saksi Jumardi alias Ardi Bin Muh. Ali akan mendapat keuntunga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) .
- Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan yang disimpan oleh terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Nomor Lab : 4990/NNF/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi, S.Farm. M.Tr.A.P. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang menerangkan :
- 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 987,6721 gram (berat sebelum disisihkan) dan 856,1092 gram (berat setelah disisihkan), Penyisihan 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 131,5631 gram (berat penyisihan untuk pemeriksaan di Bid. Labfor Polda SulSel), diberi nmor barang bukti 9974/2023/NNF
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5231 gram, diberi nomor barang bukti 9975/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Asri Alias Jong Bin Antong, diberi nomor barang bukti 9976/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, diberi nomor barang bukti 9977/2023/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 9974/2023/NNF, 9975/2023/NNF, 9976/2023/NNF dan 9977/2023/NNF, benar semuanya mengandung (+) positif Metamfetamina , dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembagan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki memiliki izin dari pihak yang berwewenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------ |