Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Wtp PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Bone A SURAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Bone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Bone
Tergugat
NoNama
1A SURAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.507.526,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 04452118000079 tanggal 27 Desember 2018 adalah SAH dan Berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan roda empat Merk / Tipe : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN, Tahun/Warna: 2014/HITAM, Nomor Rangka : MHYGDN41TEJ419860, Nomor Mesin : G15AID341504, Nomor Polisi : DW 8521 AD, adalah sah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-32 tanggal 29 November 2021 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil sebesar Rp. 231.507.526,- (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan milik PENGGUGAT, yakni 1 unit kendaraan roda empat Merk / Tipe : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN, Tahun/Warna: 2014/HITAM, Nomor Rangka : MHYGDN41TEJ419860, Nomor Mesin : G15AID341504, Nomor Polisi : DW 8521 AD, apabila TERGUGAT tidak membayar kerugian materil yang timbul akibat perbuatan wanprestasi TERGUGAT;
  7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan roda empat Merk / Tipe : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN, Tahun/Warna: 2014/HITAM, Nomor Rangka : MHYGDN41TEJ419860, Nomor Mesin : G15AID341504, Nomor Polisi : DW 8521 AD, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/atau membayar kerugian Materil.
  8. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 04452118000079 tanggal 27 Desember 2018 dan   melakukan penjualan secara lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT yakni 1 unit kendaraan roda empat Merk / Tipe : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN, Tahun/Warna: 2014/HITAM, Nomor Rangka : MHYGDN41TEJ419860, Nomor Mesin : G15AID341504, Nomor Polisi : DW 8521 AD, , apabila objek jaminan ada pada PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak