Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Wtp ANDI HENDRIANI A.JAMALUDDIN ERNIATI Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI HENDRIANI A.JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.000.000,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebagaimana tercantum pada kwitasi tertanggal 28 Desember 2012 ;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa sisa utang Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang kepada Penggugat adalah merupakan tindakan/perbuatan Wanprestasi/ingkar janji ;
  5. Memnghukum Tergugat untuk membayar utang pokok beserta bunga/jasa sebanyak Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembulan juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana yang diperincikan dalam positum pont 5 diatas ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Tergugat untuk mendengar dan menerima baik serta menaati putusan ini ;
  8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun masih ada kemungkinan Verzet, Banding maupun Kasasi ;

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watamp[one, Cq. Bapak Hakim yang terhormat memutus ini dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak