| Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebagaimana tercantum pada kwitasi tertanggal 28 Desember 2012 ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa sisa utang Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang kepada Penggugat adalah merupakan tindakan/perbuatan Wanprestasi/ingkar janji ;
- Memnghukum Tergugat untuk membayar utang pokok beserta bunga/jasa sebanyak Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembulan juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana yang diperincikan dalam positum pont 5 diatas ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk mendengar dan menerima baik serta menaati putusan ini ;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun masih ada kemungkinan Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Subsidair
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watamp[one, Cq. Bapak Hakim yang terhormat memutus ini dengan seadil-adilnya. |