| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang menjual tanah Penggugat kepada Tarappe bin Sakka tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);--------------
- Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk menyerahkan ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,-(liama ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------
|