Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa PERGIAWAN Alias EKI Bin KARDIMUN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 22.50 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di BTN Tirong Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone tepatnya di dalam Lorong serng terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.00 wita saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi Bribda Ardiansya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu dalam plastic klip bening ukuran kecil pada saat tertangkap, 1 (satu) unit handphone merk ifinixsebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengengakui bahwa 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari lelaki April dimana awalnya terdakwa bertemu dengan lelaki April (DPO) lalu lelaki April meminta tolong kepada terdakwa dengan cara agar terdakwa mencarikan sabu lalu lelaki April menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah atau imbalan untuk terdakwa.selanjutnya terdakwa mendatangi lelaki Agung (DPO) di Jl. Ahmad Yani dan lelaki Agung menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu, setelah terdakwa menerima sabu dari lelaki Agung terdakwa kemudian pulang menuju ke BTN Tirong untuk menyerahkan sabu tersebut kepada lelaki April;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1015 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa PERGIAWAN Alias EKI Bin KARDIMUN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2616/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1015 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0511 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa PERGIAWAN Alias EKI Bin KARDIMUN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN Tirong Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di BTN Tirong Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone tepatnya di dalam Lorong serng terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.00 wita saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi Bribda Ardiansya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu dalam plastic klip bening ukuran kecil pada saat tertangkap, 1 (satu) unit handphone merk ifinix sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengengakui bahwa 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari lelaki April dimana awalnya terdakwa bertemu dengan lelaki April (DPO) lalu lelaki April meminta tolong kepada terdakwa dengan cara agar terdakwa mencarikan sabu lalu lelaki April menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah atau imbalan untuk terdakwa.selanjutnya terdakwa mendatangi lelaki Agung (DPO) di Jl. Ahmad Yani dan lelaki Agung menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu, setelah terdakwa menerima sabu dari lelaki Agung terdakwa kemudian pulang menuju ke BTN Tirong untuk menyerahkan sabu tersebut kepada lelaki April;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1015 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa PERGIAWAN Alias EKI Bin KARDIMUN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2616/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1015 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0511 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |