Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Wtp HJ SUNARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ SUNARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dari nama Sulastri Fadly Baco lahir di Tawau pada tanggal 21 Januari 1983 diubah menjadi Hj. Sunarti, lahir di Tawau pada 21 Januari 1983.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak