Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Wtp MARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memberbaiki kesalahan penulisan nama pada KTP No. 7308174107680348 dengan Kartu Keluarga Pemohon No. 7308170205082095 dari MARI  menjadi MARYAM sesuai dengan buku nikah No. 290/18/XII/ 2023.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone setelah menerima  Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau KTP dengan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kab. Bone
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak