Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dari Nama: SUDIRMAN BIN SAGUNI , Tanggal Lahir: 07 September 1982 diubah menjadi Nama: SUDIRMAN SAGUNI: Tempat/Tanggal Lahir: Tompong, 03 Agustus 1982.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |