Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.168.949.308,-(SERATUS ENAM PULUH DELAPANjUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN).yang terdiri dari pokok sebesar Rp.132.967.000,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 35.982.308,- (TIGA PULUH LlMA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. (-). selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunaka untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mahon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demlkianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadllan Negeri Watampone berkenan mengabulkannya. Terimakasih, |