Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. SAMSUDDING Alias SAMA BIN BUNASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDING Alias SAMA BIN BUNASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HSAMSUDDING Alias SAMA BIN BUNASE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SAMSUDDING Alias SAMA Bin BUNASE pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di depan Pelabuhan Pare-pare atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare, berdasarkan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak mengadili terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SAMSUDDING Alias SAMA Bin BUNASE pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamat di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, Sdr. ANDIKA menghubungi terdakwa melalui telpon WhatsApp dan menawari terdakwa barang (sabu) dan pada saat itu terdakwa disuruh mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menurut Sdr. ANDIKA merupakan ongkos jalan dan sisa harga sabu tersebut akan dilunasi setelah sabu tersebut sampai ke tangan terdakwa, sehingga saat itu terdakwa mentransfer uang ke Sdr. ANDIKA sesuai dengan permintaanya yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saat itu terdakwa pergi ke brilink untuk mentransfer uang tersebut. Setelah itu Sdr. ANDIKA menyuruh terdakwa ke kota Pare-Pare pada hari selasa untuk mengambil barang (sabu), hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 terdakwa tiba di kota Pare-pare lalu Sdr.  ANDIKA menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk menuju ke depan pelabuhan mencari seorang laki-laki dengan ciri–ciri yang disebutkan oleh Sdr. ANDIKA yaitu laki-laki itu menggunakan jaket warna putih yang berdiri disimpang Tiga jalan depan pelabuhan hingga kemudian terdakwa mendapati orang yang dimaksud Sdr. ANDIKA lalu terdakwa mendekati orang itu dengan berkata “KITA ANGGOTANYA ANDIKA” lalu seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut berkata sambil menunjuk “ITU BARANG TA”. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus ROTI yang didalamnya terdapat 1 (satu) ball sabu, lalu sabu itu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone yang kemudian terdakwa seorang diri membagi-bagi sabu itu menjadi 45 (empat puluh lima) sachet.
  • Bahwa para saksi (SAKSI ASHARUDDIN dan SAKSI JUMANSAR) mendapat informasi dari Masyakarakat terkait terdakwa memiliki Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dirumahnya sehingga para saksi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
  • Bahwa para saksi lalu menuju ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa SAMSUDDING Alias SAMA maka saat itu aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna merah bergaris hitam yang didalamnya terdapat 45 (empat puluh lima) sachet sabu yang ditemukan diatas tempat tidurnya, lalu rekan saksi yaitu AIPDA ASHARUDDIN menemukan 2 (dua) sachet sabu yang 1 (satu) sachetnya ditemukan didalam bungkusan aluminium foil yang ditemukan diatas meja dalam kamar, dan 1 (satu) sachetnya lagi ditemukan terselip diselah selah sapu lidi yang tergantung dibelakang pintu kamar
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2052/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, terhadap barang bukti 45 (empat puluh lima) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 37,1578 gram, 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto keseluruhan 0,2579 gram adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik SAMSUDDING Alias SAMA Bin BUNASE negative Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya