Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2018/PN Wtp ADI WIDYA PRAKASA HAJJA SIDAR DAMIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI WIDYA PRAKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YURI GAGARINADI WIDYA PRAKASA
2MUHIDDIN,SHADI WIDYA PRAKASA
3JUWITA SARIADI WIDYA PRAKASA
Tergugat
NoNama
1HAJJA SIDAR DAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.426.056,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5097-01-004213-10-6; di mana total tunggakan sampai bulan juni 2018 tercatat sebesar Rp.73.426.065,- (Tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 444 Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone an. Hajja Sidar Damis yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 444 Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone an. Hajja Sidar Damis berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 444 Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone an. Hajja Sidar Damis untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak