Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Wtp SAPARUDDIN 1.Hj.Hamdana Binti H. Lassang
2.Baco Bin H. Lassang
3.H.Haru bin H. Lassang
4.Muhammad Arief
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. RAYHAN RAMADHAN, S.H.SAPARUDDIN
Tergugat
NoNama
1Hj.Hamdana Binti H. Lassang
2Baco Bin H. Lassang
3H.Haru bin H. Lassang
4Muhammad Arief
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.M.ARHAM SUYADI,SH.Hj.Hamdana Binti H. Lassang
2H.M.ARHAM SUYADI,SH.Baco Bin H. Lassang
3H.M.ARHAM SUYADI,SH.H.Haru bin H. Lassang
4H.M.ARHAM SUYADI,SH.Muhammad Arief
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kapupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tuanya yang bernama Mina (Almarhumah)
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Puang Lompo aliasn Poeang Lompo yang turun-temurun kepada para ahli warisnya hingga kepada Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan atas tanah sengketa oleh Lassang (almarhum) sejak tahun 1970-an dan Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan Tanah Objek Sengketa oleh Para Tergugat sampai sekarang dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan atau perjanjian yang melahirkan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mengusai dan mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah sengketa serta kemudian menyerahkannya kepada Pengugat.
  8. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berperndapat lain, Maka Mohon menjatuhkan Putusan Seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak