Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. 3.ALDRIN Alias OLING BIN BAHARUDDIN
4.UKMAYANTO Alias NATONG BIN USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2852/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDRIN Alias OLING BIN BAHARUDDIN[Penahanan]
2UKMAYANTO Alias NATONG BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I ALDRIN Alias OLING Bin BAHARUDDIN bersama dengan terdakwa II UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Musi Kel. Ta Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berhak mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita maka saat itu terdakwa ALDRIN menghubungi terdakwa UKMAYANTO melalui chat WhatsApp dan memberitahu kepada terdakwa UKMAYANTO kalau dirinya mau membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga pada waktu itu terdakwa ALDRIN melakukan Chat WhatsApp dengan Sdr. HAERUL (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. HAERUL membalas chat tersebut yang intinya Sdr. HAERUL tidak menjual sabu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ada hanya harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa UKMAYANTO memberitahukan kembali kepada terdakwa ALDRIN kalau tidak ada sabu yang dijual harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ada hanya harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

Tiba-tiba pada malam itu terdakwa ALDRIN menerima telfon dari teman terdakwa bernama Sdr. ARGA kalau ada temannya mau patungan membeli sabu dan memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa ALDRIN menghubungi kembali Terdakwa UKMAYANTO dan menyuruhnya kembali menghubungi Sdr. HAERUL kalau terdakwa ALDRIN mau membeli sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ALDRIN menyuruh terdakwa UKMAYANTO untuk kerumah terdakwa ALDRIN. Setibanya Terdakwa  UKMAYANTO dirumah terdakwa ALDRIN menunggu uang dari teman Sdr. ARGA tersebut. Sekitar 20 (dua) puluh menit kemudian datanglah seorang laki-laki yang dibelakangan para terdakwa ketahui adalah polisi yang menyamar datang berdua dengan teman terdakwa bernama Sdr. ARGA di rumah terdakwa ALDRIN Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang mana polisi yang menyamar itu langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Setelah uang terkumpul maka terdakwa ALDRIN menyerahkan handphone miliknya kepada terdakwa UKMAYANTO dengan tujuan untuk menghubungi Sdr. HAERUL dengan nama kontak Full. Sehingga pada waktu itu para terdakwa langsung melakukan chat WhatsApp kepada Sdr. HAERUL dan memesan sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. HAERUL mengirimkan nomor DANA tempat tujuan dilakukan transfer uang pembelian sabu. Lalu para terdakwa bersama-sama pergi mengirimkan uang pembelian sabu tersebut di Jalan Wajo Kabupoaten Bone tepatnya dipenjual pulsa yang mana pada waktu itu terdakwa ALDRIN sendiri yang melakukan transfer uang, yang mana uang yang ditransfer waktu itu hanya Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut sudah ditransfer maka terdakwa ALDRIN memberitahukan kepada Sdr. HAERUL melalui chat WhatsApp kalau uangnya sudah ditransfer namun hanya Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. HAERUL mengirimkan foto yang didalamnya tergambar lokasi tempat diambilnya sabu pesanan itu, sehingga setibanya dilokasi yang dimaksud maka para terdakwa mencari tempelan sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet sabu didalam korek api gas sehingga terdakwa UKMAYANTO mengambilnya lalu menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa ALDRIN yang kemudian kami bersama-sama kembali kerumah. Setibanya para terdakwa dirumah maka saat itu terdakwa ALDRIN, terdakwa UKMAYANTO dan seorang laki-laki yang ternyata dibelakangan para terdakwa ketahui adalah polisi yang menyamar itu masuk kedalam kamar rumah terdakwa ALDRIN dan pada saat terdakwa ALDRIN mengeluarkan sabu itu dari dalam saku celananya maka tiba-tiba polisi yang menyamar itu mengeluarkan senjatanya dan polisi yang lainnya juga memasuki rumah lalu melakukan penangkapan sehingga terdakwa ALDRIN kaget dan membuang sabu itu namun tetap ditemukan oleh salah seorang polisi dilantai dalam kamar rumah terdakwa ALDRIN sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa yakni terdakwa I ALDRIN Alias OLING Bin BAHARUDDIN bersama dengan terdakwa II UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Musi Kel. Ta Kec. Tanete Riattang Kab. Bone pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet berisi kristal bening shabu dengan berat netto 0,2729 gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita maka saat itu terdakwa ALDRIN menghubungi terdakwa UKMAYANTO melalui chat WhatsApp dan memberitahu kepada terdakwa UKMAYANTO kalau dirinya mau membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga pada waktu itu terdakwa ALDRIN melakukan Chat WhatsApp dengan Sdr. HAERUL (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. HAERUL membalas chat tersebut yang intinya Sdr. HAERUL tidak menjual sabu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ada hanya harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa UKMAYANTO memberitahukan kembali kepada terdakwa ALDRIN kalau tidak ada sabu yang dijual harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ada hanya harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

Tiba-tiba pada malam itu terdakwa ALDRIN menerima telfon dari teman terdakwa bernama Sdr. ARGA kalau ada temannya mau patungan membeli sabu dan memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa ALDRIN menghubungi kembali Terdakwa UKMAYANTO dan menyuruhnya kembali menghubungi Sdr. HAERUL kalau terdakwa ALDRIN mau membeli sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ALDRIN menyuruh terdakwa UKMAYANTO untuk kerumah terdakwa ALDRIN. Setibanya Terdakwa  UKMAYANTO dirumah terdakwa ALDRIN menunggu uang dari teman Sdr. ARGA tersebut. Sekitar 20 (dua) puluh menit kemudian datanglah seorang laki-laki yang dibelakangan para terdakwa ketahui adalah polisi yang menyamar datang berdua dengan teman terdakwa bernama Sdr. ARGA di rumah terdakwa ALDRIN Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang mana polisi yang menyamar itu langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Setelah uang terkumpul maka terdakwa ALDRIN menyerahkan handphone miliknya kepada terdakwa UKMAYANTO dengan tujuan untuk menghubungi Sdr. HAERUL dengan nama kontak Full. Sehingga pada waktu itu para terdakwa langsung melakukan chat WhatsApp kepada Sdr. HAERUL dan memesan sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. HAERUL mengirimkan nomor DANA tempat tujuan dilakukan transfer uang pembelian sabu. Lalu para terdakwa bersama-sama pergi mengirimkan uang pembelian sabu tersebut di Jalan Wajo Kabupoaten Bone tepatnya dipenjual pulsa yang mana pada waktu itu terdakwa ALDRIN sendiri yang melakukan transfer uang, yang mana uang yang ditransfer waktu itu hanya Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut sudah ditransfer maka terdakwa ALDRIN memberitahukan kepada Sdr. HAERUL melalui chat WhatsApp kalau uangnya sudah ditransfer namun hanya Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. HAERUL mengirimkan foto yang didalamnya tergambar lokasi tempat diambilnya sabu pesanan itu, sehingga setibanya dilokasi yang dimaksud maka para terdakwa mencari tempelan sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet sabu didalam korek api gas sehingga terdakwa UKMAYANTO mengambilnya lalu menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa ALDRIN yang kemudian kami bersama-sama kembali kerumah. Setibanya para terdakwa dirumah maka saat itu terdakwa ALDRIN, terdakwa UKMAYANTO dan seorang laki-laki yang ternyata dibelakangan para terdakwa ketahui adalah polisi yang menyamar itu masuk kedalam kamar rumah terdakwa ALDRIN dan pada saat terdakwa ALDRIN mengeluarkan sabu itu dari dalam saku celananya maka tiba-tiba polisi yang menyamar itu mengeluarkan senjatanya dan polisi yang lainnya juga memasuki rumah lalu melakukan penangkapan sehingga terdakwa ALDRIN kaget dan membuang sabu itu namun tetap ditemukan oleh salah seorang polisi dilantai dalam kamar rumah terdakwa ALDRIN sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3802/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2729, urine milik ALDRIN Alias OLLING Bin BAHARUDDIN dan urine milik UKMAYANTO Akias NATONG Bin USMAN adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya