Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Wtp Idrus Peru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Idrus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.Idrus
Tergugat
NoNama
1Peru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum  tanah obyek sengketa pertama seluas 3. 817 (tiga ribu delapan ratus tujuh belas) meter bujur sangkar yang terletak di Dusun 1 Lampoko, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dengan batas-batas :

Sebelah Utara: tanah Daeng Pabeta

Sebelah Timur: jalan tani

Sebelah Selatan: jalan tani

Sebelah Barat: tanah Tergugat Peru.

 

dan obyek sengketa ke dua seluas 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) meter bujur sangkar yang terletakdi Dusun 1 Lampoko, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dengan batas-batas :

sebelah Uatara: jalan tani

sebelah Timur: tanah Dahlan

sebelah selatan: Gunung

Adalah harta peninggalan orang tua Penggugat Idrus;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Idrus adalah ahli waris yang sah dari Patu (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Peru,  yang menguasai dan mengklaim obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua adalah satu kesatuan dengan tanah miliknya yang letaknya disebelah barat obyek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat Peru atau pada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk mengosongkan kemudian menyerahkan obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua kepada Penggugat Idrus;

6. Menghukum Tergugat Peru untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak