| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Wtp | Idrus | Peru | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P r i m a i r :
Sebelah Utara: tanah Daeng Pabeta Sebelah Timur: jalan tani Sebelah Selatan: jalan tani Sebelah Barat: tanah Tergugat Peru.
dan obyek sengketa ke dua seluas 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) meter bujur sangkar yang terletakdi Dusun 1 Lampoko, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dengan batas-batas : sebelah Uatara: jalan tani sebelah Timur: tanah Dahlan sebelah selatan: Gunung Adalah harta peninggalan orang tua Penggugat Idrus; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Idrus adalah ahli waris yang sah dari Patu (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Peru, yang menguasai dan mengklaim obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua adalah satu kesatuan dengan tanah miliknya yang letaknya disebelah barat obyek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Peru atau pada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk mengosongkan kemudian menyerahkan obyek sengketa pertama dan obyek sengketa ke dua kepada Penggugat Idrus; 6. Menghukum Tergugat Peru untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidair : Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
