Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Wtp ASHARUDDIN NAWIR HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASHARUDDIN NAWIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHMUD, SH, MHASHARUDDIN NAWIR
Tergugat
NoNama
1HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HHERMANTO
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah berserta bangunan rumah yang terletak di Perumahan Alam Indah Permai Blok D.II Nomor 16 yang terletak di Kelurahan Mattiro Walie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 1004 dan Surat Ukur tanggal 05 Mei 2003 Nomor : 29/2003 dengan luas 99 M2 atas nama atas nama HERMANTO (TERGUGAT);
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak