Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah berserta bangunan rumah yang terletak di Perumahan Alam Indah Permai Blok D.II Nomor 16 yang terletak di Kelurahan Mattiro Walie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 1004 dan Surat Ukur tanggal 05 Mei 2003 Nomor : 29/2003 dengan luas 99 M2 atas nama atas nama HERMANTO (TERGUGAT);
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |