Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Joni Saputra, S.H.,M.H.
2.INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
JUSMAN Alias TENRI Bin MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2442/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joni Saputra, S.H.,M.H.
2INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN Alias TENRI Bin MADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa JUSMAN Alias TENRI Bin MADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dipinggir jalan di Dusun Jangkali, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi via whatsapp bernama LAMURU BERADAT lalu Terdakwa ingin membeli paket 400 namun uang yang dipegang hanya Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diarahkan oleh LAMURU BERADAT untuk menyimpan uangnya di tempat rokok sempurna di pinggir jalan tepatnya di Dusun Jangkali, Desa Seberang, Kec. Lamuru, Kab. Bone dan menunggu sekitar 10 menit kemudian Terdakwa mencari sabu di atas tanah dan setelah menemukannya Terdakwa kembali pulang menuju rumahnya, namun sebelum sampai di rumahnya Terdakwa langsung tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) sachet platik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1417)gram dan berat akhir (0,0891) gram dan 1 (satu) buah handphone Merk Infinix warna Abu-Abu ditemukan di tangan sebelah kiri.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika dari LAMURU BERADAT sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1301/ NNF / IV / 2026, tanggal 16 April 2026, menjelaskan bahwa :
  • 1 (satu) sachet platik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1417)gram dan berat akhir (0,0891)gram tersebut (+) mengandung Metamfetamin;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JUSMAN Alias TENRI Bin MADI diberi nomor barang bukti 3762/2026/NNF tersebut (-) Negatif.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

------------------------------------------------        ATAU         -------------------------------------------

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa JUSMAN Alias TENRI Bin MADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Jangkali, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya di rahasiakan bahwa Jalan Dusun Jangkali, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sering dijadikan tempat transkasi narkotika jenis sabu sehingga  saksi An. BRIPTU ABDUL SUBEHI Bin H. MUSTAMIN dan An. BRIPDA MUH. ARSYAD Bin M.MUSA melakukan patroli lalu mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan Dusun Jangkali, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sehingga saksi An. BRIPTU ABDUL SUBEHI Bin H. MUSTAMIN dan An. BRIPDA MUH. ARSYAD Bin M.MUSA melakukan penggelahan terhadap Terdakwa sedang membawa, memiliki, ataupun menguasai narkotika jenis sabu sehingga saksi An. BRIPTU ABDUL SUBEHI Bin H. MUSTAMIN dan An. BRIPDA MUH. ARSYAD Bin M.MUSA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan berupa 1 (satu) sachet platik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1417) gram dan berat akhir (0,0891) gram dan 1 (satu) buah handphone Merk Infinix warna Abu-Abu ditemukan di tangan sebelah kiri dan dari pengakuan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari akun whatsapp LAMURU BERADAT dengan cara sistem tempel sehingga Terdakwa bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1301/ NNF / IV / 2026, tanggal 16 April 2026, menjelaskan bahwa :
  • 1 (satu) sachet platik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1417)gram dan berat akhir (0,0891)gram tersebut (+) mengandung Metamfetamin;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JUSMAN Alias TENRI Bin MADI diberi nomor barang bukti 3762/2026/NNF tersebut (-) Negatif.

 

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya