Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Wtp BUNGADIA BINTI MANDA ARIFUDDIN BIN PALATTUANG Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNGADIA BINTI MANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHBUNGADIA BINTI MANDA
Tergugat
NoNama
1ARIFUDDIN BIN PALATTUANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung / ahli waris Almarhum Manda bin Banrulla pemilik lokasi tanah kebun sengketa yang diperoleh dengan cara membuka lahan kebun sengketa dan menggarapnya hingga produktif.
  3. Menyatakan bahwa lokasi tanah kebun sengketa seluas kurang lebih 8700 M2 yang terletak di Lalengrie, Dusun 1, Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara         : Tanah kebun Anas bin Manda
  • Sebelah Timur       : Tanah kebun Rustan bin Halide
  • Sebelah Selatan    : Tanah kebun H.Ganda bin Bakkareng dan Saripuddin       

Bin Beddu

  • Sebelah Barat        : Tanah kebun Firdaus bin Pudding

Adalah milik Bungadia binti Manda (Penggugat) yang diperoleh sebagai bagian warisannya dari Alm. Ayahnya Manda bin Banrulla.

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang langsung menguasai tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
  2. Menyatakan bahwa segala bentuk surat – surat baik berupa Pajak Bumi atau SPPT atau surat – surat lainnya yang berkaitan tanah kebun sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah kebun sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
  4. Menghukum pula Tergugat untuk mmebayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia, dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak