| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2020/PN Wtp | IBU SINAR | 1.Hajja Marmin alias Hj.Harmin 2.Andi Haruna 4.Andi Widiya Arwaty |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2020 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2020/PN Wtp | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2020 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara : Jalanan/Lorong Sebelah Selatan : Tanah Bangunan an. Masda Sebelah Barat : Tanah kosong Sebelah Timur : Tanah Bangunan an. Tina Selanjutnya disebut objek gugatan I
Selanjutnya disebut objek gugatan II Adalah milik sah dari penggugat. 5. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan atas objek gugatan I dan II adalah sah dan berharga menurut hukum. 6. Menyatakan bahwa penyerahan objek gugatan I dan II oleh tergugat III kepada alm. Drs. H. Abd. Latif suami tergugat I adalah tidak sah menurut hukum. 7. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan objek gugatan I dan II kepada penggugat tanpa cacat dan kekurangan apapun. 8. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan dokumen bukti kepemilikan kepada penggugat berupa akta jual beli atas objek gugatan I yakni akta jual beli nomor: 265/51/JB/TR/X/1999 tanggal 22 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kurniaty Zainuddin, SH sebagai Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bone. 9. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan objek gugatan II berupa mobil yang saat ini dikuasai oleh tergugat I kepada penggugat. 10. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini. 11. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Subsider: Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
