Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Wtp MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH. KHAIRUM, S.H., M.HMURNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7308194107720133 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 730819050110002 yang tertulis Panyili, 31 Desember 1967 diubah menjadi Bone, 08 Juli 1970;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera mencatat  tentang Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon setelah adanya Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Mohon Penetapan yang Se adil-Adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak