Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Firman batari, S.H.,M.H | SAHARI BULAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PAWELLOI DG. SITUJU | 2 | SUHAENI BINTI PAWELLOI | 3 | SUDIRMAN BIN PAWELLOI | 4 | Lampe Dg. Palallo | 5 | Sulaeha | 6 | Sukmawati Binti Muahammadia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | PAWELLOI DG. SITUJU | 2 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | SUHAENI BINTI PAWELLOI | 3 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | SUDIRMAN BIN PAWELLOI | 4 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | Lampe Dg. Palallo | 5 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | Sulaeha | 6 | H. M. Aminuddin Hasanuddin, SH | Sukmawati Binti Muahammadia |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang belum terbagi kepada ahli warisnya; --------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan dan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa adalah melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk menguasai, mengelola dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ----------------------
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) karena akibat penguasaan dan/atau pengelolaan Para Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.265.000.000,- (Satu milyar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) secara tanggung renteng; ----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; -----------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; -----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; -----------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; ------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ----------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |