Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HRAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE bersama dengan ARNIATI Alias NIO pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Hos Cokrominoto, Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di Penginapan Bola Toba atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE bersama dengan ARNIATI Alias NIO kerumah AGRES Alias ANGGA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa bersama dengan saudari  ARNIATI bertemu dengan AGRES kemudian AGRES  menyuruh  terdakwa bersama   dengan  ARNIATI untuk dicarikan sabu sebanyak paket Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama dengan ARNIATI kembali ke BTN Bone Cipta Lestari dan diperjalanan ARNIATI menghubungi FIRA AYUSARI Alias CICI (diajukan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan menanyakan sabu namun pada saat itu FIRA mengatakan tidak ada barang dan setelah terdakwa bersama dengan ARNIATI sampai  di BTN Bone Cipta Lestari tiba-tiba FIRA menelpon dan mengatakan bahwa sudah ada barangnya tidak lama kemudian datang AGRES dan lansung bertanya kepada ARNIATI ‘’BAGAIMANA ADAMI BARANG KITA DAPAT’’ kemudian ARNIATI menjawab ‘’ADAMI BARANGNYA KK FIRA’’ kemudian AGRES mengatakan ‘’AYO KITA PERGI MENGAMBIL UANG DI ATM ‘’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI dan AGRES lansung kelar menuju ke ATM BCA dan setelah AGRES mengambil uang di ATM BCA, AGRES langsung memberikan uang tersebut kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut langsung terdakwa berikan kepada ARNIATI setelah itu ARNIATI menghubungi  FIRA dan berkata ‘’ KK DIMANAKI ‘’ kemudian FIRA menjawab ’’saya lagi dipenginapan bola toba kesiniki saja, minta tolong de belikanka air minum aqua’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung menuju ke penginapan bola toba namun diperjalanan singgah untuk membeli air minum Aqua titipan FIRA dan setelah terdakwa sampai di penginapan Bola Toba terdakwa bersama dengan ARNIATI. FIRA lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sabu terdakwa setelah itu ARNIATI memberikan uang kepada FIRA sebanyak Rp. 190.000- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berkata ‘’KK CICI INI UANGTA 190.000’-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10.000,-(sepuluh ribunya) sudah saya belikan aqua” dan FIRA menjawab ‘’ IYA DE’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI pamitan untuk kembali kemudian FIRA memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan berkata ‘’ini uang kita ambil de untuk beli bensin’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung ambil uang tersebut dan kembali menuju ke rumah AGRES dan diperjalanan tiba – tiba Pihak Kepolisian datang dan ARNIATI langsung membuang sabu tersebut namun diliat Oleh Pihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian langsung mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung dibawa kepolres bone bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru malam dengan nomnor Sim Card 0895335569571.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1499/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1717 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE, urine milik ARNIANTI Alias NIO Binti Alm RUSLI dan urine milik FIRA AYUSARI Alias CICI adalah negative Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE bersama dengan ARNIATI Alias NIO pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kompleks stadion lapatau, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan, Tanete Riattang Barat, Kabupaten. Bone, tepatnya di pinggir jalan didepan kantor DPRD Kabupaten. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet sabu dengan berat netto 0,1717 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE bersama dengan ARNIATI Alias NIO kerumah AGRES Alias ANGGA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa bersama dengan saudari  ARNIATI bertemu dengan AGRES kemudian AGRES  menyuruh  terdakwa bersama   dengan  ARNIATI untuk dicarikan sabu sebanyak paket Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama dengan ARNIATI kembali ke BTN Bone Cipta Lestari dan diperjalanan ARNIATI menghubungi FIRA AYUSARI Alias CICI (diajukan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan menanyakan sabu namun pada saat itu FIRA mengatakan tidak ada barang dan setelah terdakwa bersama dengan ARNIATI sampai  di BTN Bone Cipta Lestari tiba-tiba FIRA menelpondan mengatakan bahwa sudah ada barangnya tidak lama kemudian datang AGRES dan lansung bertanya kepada ARNIATI ‘’BAGAIMANA ADAMI BARANG KITA DAPAT’’ kemudian ARNIATI menjawab ‘’ADAMI BARANGNYA KK FIRA’’ kemudian AGRES mengatakan ‘’AYO KITA PERGI MENGAMBIL UANG DI ATM ‘’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI dan AGRES lansung kelar menuju ke ATM BCA dan setelah AGRES mengambil uang di ATM BCA, AGRES langsung memberikan uang tersebut kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut langsung terdakwa berikan kepada ARNIATI setelah itu ARNIATI menghubungi  FIRA dan berkata ‘’ KK DIMANAKI ‘’ kemudian FIRA menjawab ’’saya lagi dipenginapan bola toba kesiniki saja, minta tolong de belikanka air minum aqua’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung menuju ke penginapan bola toba namun diperjalanan singgah untuk membeli air minum Aqua titipan FIRA dan setelah terdakwa sampai di penginapan Bola Toba terdakwa bersama dengan ARNIATI. FIRA lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sabu terdakwa setelah itu ARNIATI memberikan uang kepada FIRA sebanyak Rp. 190.000- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berkata ‘’KK CICI INI UANGTA 190.000’-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10.000,-(sepuluh ribunya) sudah saya belikan aqua” dan FIRA menjawab ‘’ IYA DE’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI pamitan untuk kembali kemudian FIRA memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan berkata ‘’ini uang kita ambil de untuk beli bensin’’ kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung ambil uang tersebut dan kembali menuju ke rumah AGRES dan diperjalanan tiba – tiba Pihak Kepolisian datang dan ARNIATI langsung membuang sabu tersebut namun diliat Oleh Pihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian langsung mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa bersama dengan ARNIATI langsung dibawa kepolres bone bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru malam dengan nomnor Sim Card 0895335569571.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1499/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1717 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE, urine milik ARNIANTI Alias NIO Binti Alm RUSLI dan urine milik FIRA AYUSARI Alias CICI adalah negative Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya